QUROTUL UYYUN ( TERJEMAH )
PASAL PASAL
pasal 1 Nikah dan
Hukumnya
pasal 2 Beberapa hal yang
positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang
perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu
yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar
penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata
krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan
cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan
dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang
posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi
saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan
ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam
memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu
di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di
halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih
waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 17 tentang tata kerama orang yang
hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu di
perhatikan
dalam bersetubuh
pasal 18 suami istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan
seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah
tangga.
pasal 20 suami dan istri
wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang
tertulis di atas adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun
NIKAH DAN
HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang
yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai
berikut
1.wajib.
yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera
menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah .
yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya
anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah
atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,
yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga
belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia
menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,
yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari
berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah
ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,
yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya
karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata
pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu
menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah
menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu
mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk
menanggulangi adalah menikah .
RUKUN
RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4. ada
mahar
5.harus ada sighat
(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab
musnadnya;
“Ada serorang laki-laki,ia bernama ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi
SAW bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budak
perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang
beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang
yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk
kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara
kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang ”
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum muda,barang siapa telah mampu membiayai biaya perkawinan maka
hendaklah ia kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan
(menjaga dari maksiat) mata ,dan lebih bisa menjaga(maksiat)kemaluan.dan barang
siapa belum mampu kawin maka sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi
perisai(gejolak nafsu) dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia
bertakwa (kepada Allah) atas separuh yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya)
karena ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan
termasuk ummatku. Menikahlah karena aku akan senang atas jumlah besar kalian di
hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika
tidak, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah,
lihat: Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).
dan masih banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah :)
DI
ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH
dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia
adalah wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam
separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”.
(Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).
“seorang wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena
hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang
kuat agamannya agar kau beruntung”
“sebaik-baik istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan
paling sedikit(sederhana)
maskawinnya”
ANJURAN
MENIKAHI WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa tujuan menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar ummat
manusia tetap exis di muka bumi.
islam menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan tidak mandul
dalam sabda Nabi SAW.
“menikahlah kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap
suami lagi masih produktif (tidak mandul) karena sesungguhnya aku akan berlomba
dengan para nabi yang lain dalam memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah
wahai Zaid”?
Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu niscaya kamu
akan terpelihara (dari maksiat)di samping pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu
jangan sampai beristri lima orang wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya
lagi :siapakah mereka itu wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang
kebiru-biruan
matanya,wanita yang tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan wanita beranak”
maka Zaid bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau
sabdakan ya Rasulallah?”
maka Nabi bersabda:
“maksudnya perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang
jorok ucapannya,dan perempuan yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak
seimbang).dan perempuan tua yang monyong pantatnya dan perempuan pendek yang
menjadi sasaran cercaan (,karena tidak serasi).dan juga wanita yang membawa
anak dari suaminya yang selain kamu.
demikianlah sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu
selalu berhati-hati bahkan ketika memilih calon istri yang produktif .
KEUTAMAAN
MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di kerjakan oleh orang
yang sudah menikah itu lebih utama dari pada empat puluh kali sholat yang di
kerjkan orang yang tidak berumah tangga”
Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena
sesungguhnya(ibadah) sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga
adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada (ibadah) seribu tahun(sebelum
berumah tangga)”
sungguh begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat menganjurkan
serta begitu mulianya pula ibadah orang yang menikah di hapadan ALLAH SWT.
BEBERAPA
HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH
a.kesinambungan generasi
menikah itu mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan
dalam hidup.
b.terpenuhinya saluran nafsu sex
c.di perolehnya keutamaan mencari rizky
d.taat dan menjaga kehormatan suami
HAL-HAL
YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH
A.mencari pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.
C.mencari orang yang taat beragama
D.mencari perempuan yang produktif dan perawan
E.mencari perempuan yang bukan famili dekat
F.di usahakan mencari gadis cantik
MENCARI
WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan bersetubuh pada malam hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW :
“Adakanlah temu penganten kalian ,pada malam hari .Dan adakanlah jamuan
makan (syukuran resepsi pernikahan)pada waktu dhuha”
B. hari -hari yang tidak tepat untuk bersetubuh
bagi suami yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari berikut
ini :
1.hari rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap bulan ramadhan
3.hari kelima awal tiap bulan ramadhan
4.hari ketigabelas pada setiap bulan.
5.hari keenam belas pada setiap bulan
6.hari keduapuluh satu pada setiap bulan
7.hari kedua puluh empat pada setiap bulan
8.hari kedua puluh lima pada setiap bulan
Di samping hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk
mengerjakan sesuatu yang di anggap penting yaitu hati sabtu dan hari selasa.
tentang hari sabtu itu Nabi pernah di tanya oleh salah satu sahabat naka
Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “
mengapa hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu orang2
berkumpul di gedung “al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW
.wallahu`alam
adapun tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab pada hari
itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh saudara kandungnya
sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang sihir
Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya
sapinya bani israil”
adapun imam Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari di
dunia ini ,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah
tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah
milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa
manfaat apa-apa”
C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada
akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang
cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan
istrinya di bulan Syawal.
adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan
jum`at .nabi SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang tepat untuk menanam,dah hari untuk memulai
membangun.karena ALLAH memulai menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya
jatuh paa hari ahad””hari jum’at itu adalah hari perkawinan dan juga hari
peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as
menikah siti Zulaika.nabi Musa as menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi
sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW. dalam
melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan Sayyhidah Aisyah juga
jatuh pada hari jum’at.
HARI-HARI YANG PERLU DIHINDARI
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah
hadist marfu’ sebagai berikut;
“waspadalah kamu sekalian akan kejadian duabelas hari setahun,karena
sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta banyak dan bisa
mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian bertanya “ya
Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18
rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12 rajab ,26
sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan
dhilhijjah”
TATA
KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A.mencari waktu usai sholat
B.diusahakan hatinya bersih
C.memulai dari arah kanan dan berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa
razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan
syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan
pada kami. (HR. Bukhari)
D.istri hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan salam dan menyentuh ubun-ubun istri
F.memeluk istri dan sambil berdo`a
G.mencuci ujung jari kedua tangan dan kaki istri
H.ciptakan suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak
bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya.”
I.memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai
dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum
membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa
razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari
gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau
rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat
seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan
selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan
menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah jalan):
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah
ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai
melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga
menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang
maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari
arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari
belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam
melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia
berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka
ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi
persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama,
sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut
ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya
waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya
kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah menjauhkan
diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah
pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah
ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara
marfu':Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang
sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit
kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam
Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan
mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya
meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah
Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia
mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau
pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah
diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid,
maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi
istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga
keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang
senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian
pula dimalam pertama pada setiap bulan.Dimalam pertengahan pada setiap
bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada
sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan
pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga
malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan,
dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang
dilakukan pada malam-malam tersebut.Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada
malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang
terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh
tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan
sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang
keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham
berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai
kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira,
demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala
muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar
dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah
dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat
gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan
menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang
dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus
dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.Begitu juga
gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah
dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing
sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua
itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya
dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya,
karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan
syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan,
atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah
penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:
“Kurangilah bersenggama pada musim panas,dikala wabah sedang melanda dan
dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang
kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang
mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim
panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu
serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.Kemudian Syekh penazham
melanjutkan nazhamnya sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak wanita,
setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga
kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita
Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah
senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap
Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup
tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama
dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan
begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian,
akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan
istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan
kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama
istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh
memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut
ini:”Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa
tidak enak karenanya, maka layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya,
demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan
pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami
jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan
menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.” Imam Zaruq juga
berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya
untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang
hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama
tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut
ini:”Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya
Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab:
‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas
punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami
mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat
akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan
anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami
akan dapat memperbanyak air susu istri.
Bismilllaahirohmaanirohim
WAHDHAR MINAL JIMA’I FISH SHIYAABY # FAHUWA MINAL JAHLY BILAR TIYAABY “
Syaikh penadzam
menjelaskan : Bahwa sebagian adab senggama yaitu suami hendaknya munyuruh
istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada baiknya kalau suami yg melepaskan pakaian
istrinya.kemudian suami dan istrinya bersenggama dalam 1 selimut , akan tetapi
, bukan berarti senggama yg dilakukan itu tanpa penutup sama sekali. Karena ada
hadist : Rosulalloh
Saw , Bersabda :
“ Apabila kalian
melakukan senggama dengan istrinya , maka jangan
telanjang seperti
telanjangnya himar “
Nabi Saw , sendiri
ketika melakukan senggama dengan istrinya , beliau menggunakan tutup kepala dan
memelihara suara seraya berkata pada istrinya “ hendaklah engkau tenang “
begitu jg dilakukan oleh shohabat abu bakar yg selalu mamakai tutup kepala
ketika bersenggama dengan
istrinya karena malu
sama Alloh Swt.
Sebagian ahli ilmu
berkata : Di sunnahkan melipat pakaian pada waktu malam sambil membaca
BASMALLAH karena kalau tidak demikian maka setan akan memakainya pada malam
hari dan pemiliknya memakai pada siang.hari.Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Lipatlah pakaian
kamu , karena sesungguhnya setan tidak mau memakai
pakaian yg di lipat “
“ MUA’NIQON MUBASYIRON
MUQOBBALAN # FI GHOIRI A’INIHA FAHAKA WAQBALA “
Syaikh penadzam
menjelaskan : Apabila mau melakukan senggama , hendaknya didahului dengan senda
gurau bersama istri , bermesra-mesra’an dengan berbuat sesuatu yg di
perbolehkan , mitsalnya : memegang-megang atau melumat puting payudara istri ,
merangkul ,memeluk serta menciumi pipi ,kening , leher , payudara ,perut dan
semua anggota tubuh istri , asalkan jangan sampai mencium KEDUA MATANYA karena
mencium kedua mata istri dapat menyebabkan perpisahan , dan jangan sampai
melakukan hal itu dalam keada’an lupa. Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Janganlah
sekali-kali di antara kalian melakukan senggama dengan
istrinya , sebagaimana
yg dilakukan oleh hewan-hewan ternak , sebaiknya kalian menggunakan suatu
perantara . “ di haturkan kepada nabi “ apa yg dimaksud dengan perantara itu
??? Nabi Saw , Menjawab : Yaitu Mencium dan berkata-kata dengan bahasa yg
Indah-indah “
Sebaiknya anda
melakukan dengan mengelus-ngelus pipi , payudara sambil merayu sang istri
dengan kata-kata yg penuh dengan kemesraan . Sebentar-bentar mencium dan
melumat puting payudara sedangkan tangan merayap sambil mengelus-ngelus daerah
tubuh istri yg lainnya.begitu jg
kecupan jangan sampai
dilupakan .faidah hal-hal yg demikian dilakukan ,bahwa sesungguhnya wanita
cinta terhadap pria dan pria cinta terhadap wanita , maka jangan sampai suami
melakukan senggama bersama istrinya dalam keada’an lupa dengan semua perantara
itu .dengan kata lain jangan
sampai suami sudah
melakukan ejakulasi sebelum istrinya ejakulasi.karena dengan itu akan
mengakibatkan keresahan pada diri sang istri , misalnya : dengan merasa tidak
puas ,setelah senggama istri marah-marah sama suaminya . dan tidak jarang di
jumpai hal yg tidak senonoh
terhadap suami , harus
ingat dalam keterangan hadist :
“
SYAHWAT PRIA DAN WANITA ADALAH SATU BANDING SEMBILAN “
Alloh Swt , meng
anugrahkan kepada pria 1 nafsu dan 9 akal sedangkan untuk wanita 1akal 9 nafsu
oleh karena itu kebaikan dan kebenaran semua ada dalam hadist Nabi , dalam arti
kita harus mengamalkan keterangan-keterangan dari hadist Nabi Saw .
“ WA’AKSU DHA YUADHI
LISYIQOQY # BAINAHUMA SHOHI WALILFIROQY “
Syaikh penadzam
menjelaskan : bawha senggama yg dilakukan suami dengan istrinya tanpa senda
gurau , saling cium ,rangkul , peluk bersama istrinya atau mencium kedua mata
istrinya , hal itu dapat mengakibatkan percekcokan dan perselisihan serta
mengakibatkan anak yg terlahir berwatak bodoh dan tumpul otaknya ( keterangan
dalam kitab AN NASHIHAH ). Diterangkan dalam hadist , ada pahala besar bagi
orang yg menggauli istrinya dengan niat baik ,setelah suami mencium-cium dan
bermain-main cinta dengan istrinya.
Hadist dari sayyidah
A’isyah , Rosulallloh Saw , Bersabda :
“ Barangsiapa memegang
tangan istri sambil merayunya , maka Alloh Swt ,
akan menulis baginya 1
kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta mengangkat 1 derajat , Apabila merangkul
, maka Alloh Swt , akan menulis baginya 10 kebaikan melebur 10 kejelekan dan
mengangkat 10 derajat , Apabila menciumnya , maka Alloh Swt , akan menulis
baginya 20 kebaikan , melebur 20 kejelekan dan mengangkat 20 drajat , Apabila
senggama dengannya ,
maka lebih baik
daripada dunia dan isi-isinya “
Dari hadist lain
Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Apabila suami
berdiri untuk melakukan mandi junub setelah melakukan senggama dengan istrinya
, maka tiada air yg mengalir pada anggota tubuhnya , kecuali Alloh Swt , akan
mengampuni semua dosa-dosanya ,dalam keterangan lain, Alloh Swt , akan menulis
kepadanya 1 kebaikan dari
setiap helai rambut yg
terkena atau terbasahi air “
“ WATHOYYIBAN FAKA BITHIBIN
FA IHIN # A’LADDAWAMI NILTUMUL MANAIHIN “
Syaikh penadzam
menjelaskan : Bahwa suami di harapkan agar berusaha mulutnya menjadi sedap dan
harum , hal itu dilakukan agar menambah rasa cinta sang istri hal itu dilakukan
jangan hanya waktu mau melakukan senggama saja tapi harus selamanya setiap hari
.
Dan untuk sang istri
di sunnahkan untuk berhias diri dan menggunakan wangi-wangian hanya untuk
suaminya saja karena ada hadist : Nabi Saw , Bersabda :
“ sebaik-baiknya
wanita ialah wanita yg selalu menggunakan wangi-wangian dan bersih “
Dalam riwayat lain
dari Sayyidina Ali K.w , Nabi Saw , Bersabda :
“ Sebaik-baiknya
wanita adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya “
Disunnahkan jg bagi
wanita memakai Celak pada kedua matanya ,dan memacar kedua tangan dan kakinya ,
karena ada hadist , Nabi Saw , Bersabda :
“ Saya paling benci ,
bila melihat wanita tanpa pakai celak atau pacar “
Adapun untuk laki-laki
menggunakan pacar baik pada tangan atau kedua kakinya dihukumi haram.
Imam malik R.a Di
Tanya tentang wanita yg memakai gengge !!! Beliau Menjawab : saya lebih senang
bila hal itu di tinggalkan ( tidak dipakai )tapi beliau tidak
mengharamkannya.dan wanita jg bisa jatuh hukum haram memakai gengge apabila di
pakainya untuk dipamerkan dan di perdengarkan suaranya.
“ TUMMATA YA’LU
FAUQOHA BILIINY # ROFI’ATARRIJLAINI U’TABYINY “
Syaikh penadzam
menjelaskan : jika suami telah mengamalkan dzikir-dzikir pada bab yg lalu, kemudian
suami menyuruh istrinya untuk membaringkan tubuhnya yg telah di olesi wangi-wangian
dan telah di lepas pakaian yg menempel pada dirinya , dengan sedikit basah
naiklah sang suami ke atas tubuh istri dengan cara pelan-pelan , hal ini
dilakukan setelah istri
mengangkat pantatnya
dan di beri alas bantal sehingga pantat lebih tinggi dari pada kepala.Cara ini
menurut para ulama merupakan cara yg paling ideal , paling nikmat dan sempurna
, cara ini jg yang dapat mendatangkan kenikmatan secara utuh dalam dunia
persenggamaan .karena keada’an dzakar ( penis ) akan dapat masuk lebih dalam dan
lebih mengena. Apalagi kalau sang suami dapat memikul kedua kaki istrinya.
Sebagaimana telah
diutarakan oleh Syaikh Ar rozy : bahwa cara-cara senggama tersebut adalah cara
yg di pilih oleh Ulama-ulama fiqih dan ilmu kedokteran penyusun kitab “ Syarah
Al-waghlisiyyah “ mengatakan : Jangan melakukan cara senggama di mana istri di
atas suaminya , karena
dengan demikian sang
istrilah yg aktif sedangkan suami dalam keadaan pasif.
Cara senggama dengan
istri di atas suami menurut Syaikh Ar Rozy dapat menyebabkan terhentinya aliran
darah dan dapat menimbulkan efek samping.maka yang baik adalah sang istri
berbaring terlentang dan mengangkat kedua kakinya sedangkan suami berada di
atas istrinya (
seperti keterangan yg
sudah lewat ).
DO’A SEBELUM MELAKUKAN
SENGGAMA :
“ BISMILLAHI ALLOHUMMA
JANNIBNAS SYAITHONA WAJANNIBISYAITHONA MAA
ROZAQTANA “
Artinya : “ dengan
menyebut asma alloh , jauhkanlah diri kami dari setan,dan jauhkan setan dari
sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami .
maka apabila dalam
senggama itu alloh mentaqdirkan menjadi anak ,maka setan tidak akan mampu
membuat bahaya . Menurut Imam ghozaly : di sunnahkan bagi orang yg mau
melakukan senggama membaca :
“ BISMILLAHIL A’LIYYIL
A’DHIM , ALLOHUMMAJ A’LHA DZURRIYYATAN
THOYYIBATAN IN KUNTA
QODDARTA AN TAKHRUJA DZALIKA MIN SHULBY “
Artinya : “ dengan
menyebut nama alloh yang maha besar lagi maha agung ,yaa Alloh … jadikanlah
istriku yg menjadi adanya keturunanku yang baik ,bila engkau memastikan
keturunan itu keluar dari tulang rusuku “
Di dalam kitab “
Qasthalany “ dari imam mujahid di sebutkan : bahwa orang yg melakukan senggama
dengan tidak menyebut asma Alloh , maka setan akan ikut masuk melalui lubang
dzakar ( penis ) dan setan akan ikut bersenggama.dalam keterangan lain setan
akan duduk di dzakar (penis ) suami maka setan akan mengeluarkan spermanya pada
farji ( vagina) istri , sebagaimana suami mengeluarkan spermanya.
“ WAHARRIKISSUTH HA
WALA TUBAALY # WADUM WALA TANZA’ ILALN INZALY “
Di dalam bait tersebut
Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa seorang suami kalau mau melakukan senggama
harus dengan cara-cara yg baik , mitsalnya hendaklah memegang dzakarnya (
penisnya ) dengan tangan kiri , dan mengusap-ngusapkan kepala dzakar ( penis )
di atas bibir-bibir farji (
vagina )hingga
beberapa waktu ,setelah merasa cukup dengan segala macam bentuk permainan
barulah pelan-pelan dzakar (penis ) dilepas menerobos masuk melalui mulut farji
( vagina ) hingga merayap ke dinding farji , pada sa’at inilah pantat istri
lebih ditinggikan ,sebab dengan semakin
tinggi pantat di
anggat , semakin jauh juga jelajah dzakar ( penis ) hingga pada mulut Rahim .
Suami dan istri akan
merasakan suatu rasa yg aneh atau lain dari rasa-rasa sebelumnya sampai
seseorang tidak akan bisa menshifati rasa itu . apalagi kalau suami bisa
menahan ejakulasi sepaya bisa bersama’an dengan ejakulasi istrinya.
Pengarang kitab
Al-idhah mengatakan : Apabila suami telah mengusap-ngusapkan dzakarnya (
penisnya ) ke bibir farji ( vagina ) istri , hal itu terus dilakukan sampai
puas atau sampai merasa akan
keluar sperma , maka
pada sa’at itulah suami memasukan tangannya kebawah pantat istrinya dan
mengangkatnya agak keras --- sementara pantat suami juga di tekan masuk agar
jelajah dzakar ( penis ) semakain jauh dan dalam . pada sa’at itulah suami dan
istri akan menemukan rasa dari
seluruh puncak rasa
senggama yg paling nikmat yg tidak dapat di gambarkan oleh seseorang.
Syaikh penadzam
menjelaskan : hendaknya seorang istri berusaha agar farjinya ( vaginanya ) bisa
menjepit dzakar ( penis ) suami di sa’at ejakulasi berlangsung.
# ALHAMDULILLAHI
BIDZALIKA BIDZALIKA L FURQON # ILA QODIRON DUNAKUM
TIBYANA “
Syaikh penadzam
menjelaskan : disunnahkan ketika suami telah merasakan akan keluar sperma
membaca :
“ ALHAMDULILLAHILLADHI
KHOLAQO MINAL MA I BASYARON FAJA’ALAHU NASABAN
WASHIHRO WAKANA
ROBBUKA QODIRO “
Artinya : “ Segala
puji bagi alloh yg menjadikan manusia dari air sperma lalu alloh jadikan
manusia itu punya keturunan dan keluarga sesungguhnya alloh adalah tuhan yg
maha kuasa “
“ FAIN TAKUN ANJALTA
QOBLAHA FALA # TANZA’ WA A’KSU DHA BIZAN I’N
YUJJALA “
Syaikh penadzam
menjelaskan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka
sebaiknya suami dapat menahan sampai sang istri melakukan ejakulasi , karena
ada hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Bahwa syahwat itu
ada sepuluh bagian , 9 bagian adalah bagi wanita dan 1 bagian lagi bagi
laki-laki , hanya saja alloh menutup wanita dengan perasa’an malu yg sangat
kuat “
Di jelaskan lagi :
apabila istri telah melakukan ejakulasi sebelum suaminya maka hendaklah suami
mencabut dzakarnya ( penisnya ) dari farji ( vagina ) karena kalau tetap
dibiarkan akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap istri, karena ada hadist ,
Rosulalloh Saw bersabda :
“ Berilah kerela’an
istri-istri kalian , karena sesungguhnya kerela’an mereka adalah pada
farji-farji ( vagina-vagina ) mereka dalam arti dalam keberhasilan di waktu
bersenggama,yaitu kebersama’an dalam melakukan ejakulasi “
“ A’LAMATUL INZALI
MINHA YAA FATA # A’RQU JABINIHA WALASHQUHA ATA “
Syaikh penadzam
menjelaskan : Bahwa tanda-tanda ejakulasi seorang istri ,adalah keningnya
berkeringat , lengket dengan suami dengan pelukan yg sangat kuat , lemasnya urat-urat yg tadinya
tegang dan merasa jadi malu kalau di lihat suaminya.
Didalam Bait lain di
sebutkan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka akan
menimbulkan kekecewa’an terhadap istri .dan bahwa kumpulnya sperma antara suami
dan istri yg di maksud suami dan istri dapat melakukan ejakulasi bersama’an ,
maka dapat menyebabkan
bertambahnya Cinta ,
kemesraan yg mendalam.dan jga dapat merasakan puncak keberhasilan dalam
kenikmatan rasa cinta dan kasih sayang yg sangat kuat.
Rosulalloh Saw ,
Bersabda : Apabila sperma laki-laki mengungguli Sperma wanita ---- laki-laki terlebih
dahulu ejakulasi ---, maka anaknya akan menyerupai paman laki-laki dari suami.
Qurratul
'Uyun : WAKTU MEMASUKI BULAN MADU ( SENGGAMA )
“ WALIDDUKHULI WAQTUHU
MA’RUFU # BA’DAL ISYA AUQOLAHA MALUFU '''
Syaikh penadzam
menjelaskan : waktu yang baik untuk melakukan bulan madu adalah ba’da isya ,
boleh jg di lakukan sesudah shalat maghrib sebelum shalat isya. Dan sebagai
mana keterangan yg sudah bahwa melakukan bulan madu dapat dilakukan di seluruh
bulan dan hari , kecuali hari-hari yg
memang harus di jauhi.
“ WAKAUNUHU SHOHIN
A’LAA TOHAROTI # HUWASHOWABU DUNAKUM BISYAROTI “
Syaikh penadzam
menjelaskan : bahwa bersenggama mempunyai adab ( tata krama ) antara lain :
Suami hendaknya menghiasi hatinya dengan taubat , taubat dari semua dosa-dosa
dan kesalahan serta cela-cela yg pernah di lakukannya , juga suami harus
bersih/suci dari hadast besar
kemungkinan Alloh Swt
, akan menyempurnakan baginya dari urusan agama, karena senggama yg dilakukan
sama istrinya,
Rosulalloh Saw ,
Bersabda : “ Barangsiapa telah menikah , maka dia benar-benar telah menyempurna
kan separo agamanya ,maka hendaklah bertaqwa pada alloh Swt “
Sebagian dari
kesunnahan bersenggama yaitu : Suami harus mendahulukan kaki kanannya di waktu
memasuki kamar istrinya sambil membaca :
“ BISMILLAHI WASSALAMI
A’LAA ROSULILLAHI ASSALAMU A’LAIKUM “
Selanjutnya
melaksanakan Shalat 2 raka’at , atau lebih banyak dengan membaca surah-surah yg
gampang baginya , Setelah itu hendaklah suami membaca : ALFATIHAH 3x , AL
IKHLAS 3x Dan Membaca sholawat kepada nabi 3x Setelah itu suami membaca do’a :
“ ALLOHUMMA BAARIKLY
FI AHLY WA BARIK FI AHLY FIYYA , ALLOHUMMARZUQ
MINNY WARZUQNY MINHUM
WARZUQNU ULFAHUM WAMAWADDATAHUM WARZUQHUM ULFY MAWADDATY WAHABBIB BA’DHONA “
Artinya : Yaa Alloh
limpahkanlah berkahmu pada kami dalam keluarga kami ,dan berkahmu ke keluarga
kami dalam kami . Yaa Alloh limpahkanlah rizqimu kepada meraka dari kami dan
rizqimu kepada kami dari mereka , limpahkanlah rizqimu kepada kami atas
kerukunan dan cinta mereka berilah kami saling mencinta satu sama lain .
PERINGATAN :
Sebaiknya suami
memerintahkan pada istrinya agar berwudlu , ketika akan melakukan senggama
dengannya , dan perintahkan juga supaya melakukan shalat maghrib dan isya ,
alangkah lebih baik kalau sholat itu dilakukan bersama dengan berjama’ah .
setelah itu suami memerintahkan pada
istrinya agar
melakukan shalat di belakangnya dan mengamini doa-doanya .
“ WABA’DA DZAYAQRO’U
MA QOD WARODA # A’LAA JABINIHA FA I’H LA FANADA “
Syaikh penadzam
penjelaskan : setelah suami melakukan shalat dan berdoa terus suami menghadap
kepada istrinya dari arah depan sambil uluk salam padanya dan meletakan
tangannya di kening istrinya kemudian berdo’a :
“ ALLOHUMMA INNY AS
ALUKA KHOIROHA WAKHOIROMA JABALTAHA A’LAIHI
WA’AUDZUBIKA MIN SYARRIHA
WASYARRI MAA JABALTAHA A’LAIHI “
Artinya : Yaa Alloh
aku memohon kepadamu atas kebaikan istri dan kebaikan tabiat yg telah engkau
berikan padanya, dan aku berlindung kepadamu atas kejelekan istri dan kejelekan
tabiat yg telah engkau berikan kepadanya.
Sebagaimana keterangan
hadist , barangsiapa yg mengamalkan do’a-do’a tersebut maka ,Alloh Swt , akan
memberikan kabaikan pada istri dan suami di jauhkan dari kejelekan istri. Dan
suami membaca pula ( tangannya masih di atas keningnya ) surah YASIN, WAQI’AH ,
ADDUHA , AL INSYIROH , AN NASR , AYAT KURSI , Dan di tambah surah AL QODR 3x.
“ WADHUM A’LATTA’WIDHI
FISHOBAHI # WAFIL MASA’I YAHDI FINNAJAHI “
Syaikh penadzam
menjelaskan : sebaiknya baca’an - baca’an di atas tidak di baca pada waktu mau
melakukan senggama saja ,bahkan di perintahkan untuk membacanya pada waktu pagi
dan sore hari. Karna ada keterangan :
barang siapa yg
istiqomah membacanya pada pagi dan sore hari maka dia akan mendapan petunjuk
kebahagia’an.
“ TUMMATA YATCLU YAA
ROQIIBU SAB ‘A # FI JAIDIHA LAM YAKHSYA MINHA THOB ‘A “
Syaikh penadzam
menjelaskan : terus suami meletakan tangannya di atas lehernya dengan
merangkulnya, sambil membaca : YAA ROQIIBU 7x Dan FALLOHU KHOIRUN HAAFIDHON
WAHUWA ARHAMURROHIMIIN.
Barangsiapa
mengamalkan amalan tersebut maka Alloh Swt , akan selalu menjaga dia dan
keluarganya serta
tidak dikhawatirkan ada kejelekan dari istri. Baca’an
YAA ROQIIBU 7x dan
FALLOHU KHOIRUN HAFIDHON WAHUWA ARHAMURROHIMIIN.
juga bisa di amalkan
pada bayi yg baru dilahirkan ,maka Alloh akan menjaga bayi itu.
“ WAGHOSLUKAL YADAINI
WARRIJLAINI FY # ANIYYATIN MINHA FAHAKA WAQTAFY “
Syaikh penadzam
menjelaskan : Suami sebelum maelakukan senggama dan meletakan tangannya di atas
ubun-ubun istrinya hendaklah membasuh ujung tangan dan kaki istrinya dengan air
dengan 1 wadah sambil suami membaca ASMA ALLOH dan SHOLAWAT kepada Nabi Saw ,
kemudian AIR tersebut di siramkan pada setiap sudut rumah karena hal tersebut
dapat menghilangkan
kejelekan dan
Syaithon. Sebagaimana keterangan dari Sayyidina Ali K.w ,
bahwasanya Rosulalloh
bersabda :
“ Apabila temanten
memasuki rumahmu , maka lepaslah kedua sandalnya dan bersihkanlah kakinya
dengan air lalu siramkan air tersebut pada sudut rumah maka akan masuklah 70
berkah dan rahmat ”
KESEMPURNA’AN :
Hendaklah suami
berupaya dalam bercakapan kepada istrinya , merayu dengan susunan bahasa dan
tutur kata yg indah dan baik , sehingga dengan demikian keraguan dan ketegangan
akan lenyap dan jg menambah suasana lebih hangat , karena peristiwa yg akan di
alami itu baru dilakukan
prtama kali seumur
hidupnya , rasa takut , malu tapi berani pertanya’an selalu timbul dalam
benaknya : Bersenggama itu SAKIT atau NIKMAT ??? SEnggama itu NIKMAT atau SAKIT
??? perasa’an itu jelas terbaca di wajahnya.Karena setiap pengembara’an ada
kegelisahan ,dan
setiap persenggama’an
pertama ada keresahan Hendaknya juga suami menyuapi istrinya dengan makanan yg
manis-manis sebanyak 3x suapan ,dan hendaknya suami menjauhi makanan-makanan yg
bisa melemahkan syahwat mitsalnya : TIMUN, KERAHI, WALUH, KEDELAI, GANDUM ,
ASAM ASAMAN ( makanan
yg kecut-kecut ) BAWANG dsb.
Disunnahkan bagi
keluarga pengantin Putri , mengirim hadiah padanya pada malam ke 2 setelah
malam bulan madu , dan di sunnahkan jg kepada sanak saudaranya menemui atau menziarahi
pengantin baru setelah malem ke 7 sebagai mana yg telah dilakukan olae shahabat
ibnu musayyab R.a ketika menikahkan putrinya dengan abu hurairah R.a : Dia
datang ke rumah abu hurairah pada malam ke 2 sambil membawa hadiah untuk
putrinya , lalu beliau datang lagi pada malam ke 8 lalu mengucapkan salam
keselamatan dan kebahagianan kaepada putrinya .
Qurratul
'Uyun : NAFKAH DAN HAK-HAK ISTRI
HADIST-HADIST TENTANG
FAIDAH MEMBERI NAFKAH KELUARGA.
1. Rosulalloh saw ,
Bersabda : Sesungguhnya termasuk dosa-dosa yg tidak bisa di hapus oleh Shalat ,
Puasa Dan Jihad Kecuali Usaha memberi nafkah halal untuk keluarganya .
2. Rosulalloh Saw ,
Bersabda : Apabila seseorang di antara kamu Semalam suntuk dalam keada’an susah
dan prihatin karna memikirkan nafaqoh untuk keluarganya , Maka yg demikian ini
bagi alloh : Lebih utama daripada 1000 x babatan Pedang di medan perang demi
tegaknya agama alloh ,
3. Rosulallohi Saw ,
Bersabda : Barang siapa memberi nafkah kepada keluarganya , dengan niat karena
Alloh semata maka nafkah tersebut adalah sebagai shodaqoh baginya.
4. Rosulalloh Saw ,
Bersabda : Barang siapa semalaman dalam kesukaran memikirkan nafkah buat
anal-anaknya , maka semalaman itu dia mendapat ampunan dari Alloh Swt.
5. Rosulalloh Saw ,
Bersabda : Sesungguhnya Alloh Swt , senang terhadap Hamba yg menjaga
Keluarganya.
HADIST-HADIST TENTANG
HAK SEORANG ISTRI.
1. Hadist dari Abu
bakar r.a , Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila aku di perintahkan agar
seseorang sujud kepada manusia , maka aku pasti perintahkan Seorang Istri untuk
sujud pada Suaminya .
2. Hadist dari Umar
r.a , Rosulalloh saw , Bersabda : Wanita manapun yg mengeraskan Suranya di atas
suara suaminya , Maka setiap sesuatu yg terkena sinar matahari akan melaknati
kepadanya , kecuali dia mau bertobat dan kembali dengan baik.
3. Hadist dari Ustman
r.a , Rosulalloh Bersabda : Apabila seorang wanita memiliki dunia seluruhnya ,
Kemudian dia nafkahkan kepada suaminya , Setelah itu dia mengupat suaminya
karna nafkah tersebut , maka alloh akan melebur semua amalnya , dan dia jg akan
di giring disatukan sama
Fir’aun.
4. Hadist dari Ali bin
Abi thalib , K.w , Rosulalloh Saw , Bersabda :
Andaikan seorang
wanita memasak kedua Payudaranya , ( 2 Buah dadanya ) kemudian dia memberikan
makan kepada suaminya dengan itu , Maka yang demikian itu masih belum dapat
menyempurnakan haknya sebagai seorang Istri.
5. Rosulalloh Saw ,
Bersabda : Siapa saja wanita yg membuat marah suaminya , sedangkan ia juga ikut
marah sama suaminya maka alloh tidak akan menerima ibadah fardu dan sunnahnya.
6. Rosulallloh saw ,
Bersabda : Alloh akan melaknat wanita-wanita yg mengulur2 waktu , di Tanya :
siapa wanita yg suka mengulur2 waktu itu yaa rosulalloh ??? yaitu wanita yg di
ajak tidur suaminya ,dia malah sibuk dengan urusan lain sampai suaminya
tertidur.
7. Rosulalloh saw ,
Bersabda : Wanita manapun yg memandang wajah suaminya dan dia tidak tersenyum ,
maka dia tidak akan melihat syurga selamanya , kecuali dia bertobat hingga
suaminya meridhoinya.
8. Rosulalloh saw ,
Bersabda : Wanita manapun yang menggunakan wangi-wangian dan berhias diri ,
kemudian keluar dari rumahnya ,tanpa ijin dari suaminya. maka pasti ia keluar
dengan murka alloh dan kebenciannya, sehingga dia kembali kerumah.
Qurratul
'Uyun : MEMASUKI JENJANG PERNIKAHAN
“ FAL AMRU BIL BINA
LAILAN QOD WAROD # FIE SAIRISSYUHURI HAQQON YUQTASHOD “
Di sunnahkan bahwa
memasuki temanten pada malam hari , seperti hadist nabi. Rosulalloh Saw ,
Bersabda “ Temuilah temanten kalian di malam hari, dan jamulah di waktu pagi “
Dan rosulalloh juga
lebih mensunnahkan melaksanakan pernikahan pada bulan Syawal ( Meskipun pada
semua bulan jg kesunahannya sama ) Rosulalloh Saw , Bersabda : Sayyidah Aisyah
R.a Berkata : Rosulalloh Saw, Menikah dengan saya pada bulan syawal , dan
memasuki nikah juga pada
bulan syawal .
“ WADA’ MINAL AYYAMI
YAUMAL ARBI’A # IN KANA AKHIRUSYUHURI FASMA’A “
Syaikh penadzam jg
memperingatkan supaya menjauhi pernikahan pada 8 hari Yaitu : Pada hari RABU
pada setiap akhir bulan, jg pendapat imam shuyuthi dalam kitab jami’usshaghir ,
mengatakan bahwa pada tanggal 3,5,13,16,21,24 dan 25 pada setiap bulannya ,
sebaiknya seseorang
menjauhi dari
melakukan hal-hal yang penting , mitsalnya : Menikah , Bepergian , Menggali
sumur , Menanam Tanaman ( Bertani ) .sebagai mana diriwayatkan oleh sayyidina
Ali bin Abi Thalib K,w , yg di nadzamkan dalm berbentuk bahar towil oleh
Al-hafizh Ibnu hajar R,a : Termasuk hari
yg sebaiknya di jauhi
adalah :
* SABTU sebab :
Rosulalloh saw perna h ditanya mengenai hari Sabtu
,Beliau Menjawab , Hari
itu adalah hari tipu daya dan penipuan ,begitu jg hari SELASA sebab : hari itu
hari Berdarah , sehubungan pada hari itu hari pertamanya sayyidah HAWA haidl ,
dan pada hari itu jg terbunuhnya ibnu Adam , begitu jg hari RABU sebab : di
mana pd hari itu fir’aun di tenggelam kan beserta pengikut2nya .bahkan ada
keterangan kita tidak boleh memotong kuku pada hari itu sebab bs mengakibatkan
penyakit baros (belang )Tetapi menurut Imam Malik R.a : kamu jangan memusuhi
hari-hari itu , sebab semua hari sama Milik Alloh Swt. “
Juga syaikh kholil
dalam kitabnya , Jami’ : Jangan kau tinggalkan sebagian hari2mu untuk
meninggalkan amal ,berbuat amallah kalian ,karena semua hari milik alloh ,
tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfa’at.
Kalau menurut imam
nawawi R.a : Bahwa menjauhi hari2 itu karena keyakinan akan kejelekan yg
merupakan persangka’an ahli perbintangan , hukumnya HARAM ,karena semua hari
adalah milik Alloh . tidak bahaya dan tidak manfa’at dengan adanya hari2 itu.
“ WAFADHILANNA
U’ZZATASYAHRI FAQOD # FUDHILA FIL AYYAMI QUL YAUMAL AHAD “
Syaikh Penadzam
menerangkan bahwa : Berbulan madu pada awal bulan lebih utama , dari pda di
akhir bulan karena berharap akan kemuliaan anak yg bakal terwujud di sa’at
cahaya bulan bertambah .
Syaikh penadzam
menerangkan lagi : Bahwa bermulan madu pada hari ahad adalah paling utama dari
pada hari2 lain , sebab ada keterangan dari sayyidina ali bahwa Alloh Swt ,
memulai menciptakan langit dan bumi pada hari ahad, tetapi sebagian ulama jg
banyak berpendapat alloh menciptakan alam itu pada hari rabu. Termasuk juga di
sunnahkan berbulan madu pada hari Jum’at , Rosulalloh Saw , Bersabda : Hari
Jum’at Adalah hari nikah dan melamar. Di hari itu menikah Adam dan hawa , yusuf
dan zulaikha , Musa dengan Putri nabi syu’aib , sulaiman dengan ratu balqis
,dan Kalau Menurut hadist shohih , Rosulalloh Saw mwnikah dengan Sayyidah
Khodjijah dan Aisyah pada hari Ahad.
Hadist riwayat Alqomah
bin Shufyan dari Ahmad bin Yahya Berupa hadist marfu Bahwa Rosulalloh Saw ,
Bersabda : Jauhilah 12 hari dalam setahun ,karena hari2 itu dapat
menghilamngkan harta dan menyingkap tabir cela seseorang , kami bertanya : Yaa
Rosulalloh manakah yg 12 itu ??? Beliau
menjawab :12
Muharrom10 Shoffar4 Robi’ul awwal18 robiuts tsany18 Jumadil Ula18 Jumadits
Tsany12 Rojab 26 Sya’ban24 Ramadhan2 Syawal18 Dzul Qoidah8 Dzul Hijjah
“ WALYULIMAN SHOHIN
WALAU BI SYATIN # KAMA ATA NAQLAN A’NIRRUWATIN “
Syaikh penadzam
menjelaskan : bahwa walimah ( pesta Pernikahan ) diperlukan . apakah walimah
itu wajib atau sunnah ??? sunnah …. Adanya walimah , sudah memasuki perkawinan
, kesunnahan itu sudah dapat di peroleh dengan mengadakan walimahan ala
kadarnya. Dan jangan berlebih
lebihan asalkan cukup
dengan menyembelih se ekor kambing , karena ada hadist shohih :
Diriwayatkan dari sahabat
annas R.a : beliau annas Berkata : Nabi Saw Tidak mengadakan walimah dengan
menggunakan sesuatu dari semua istri Beliau , melebihi walimah yg di adakan
ketika nikah dengan Zainab, Yaitu beliau mengadakan walimah dengan menyembelih
1 ekor kambing.
Termasuk dari sebagian
hal-hal yg di perlukan dalam walimah ialah :
menyuguhkan makanan
kepada orang2 terpilih ( undangan ).Seorang penyair dalam bentuk bahar bashith
, berkata :
WAKHSUS BIDA’WATIKAL
ABRORO WAD U’HUM # WA DA’ DAWIL FISQI TAHWIL RUSYDA
FIL AMALI
“ Istimewakan
undanganmu dengan orang-orang shaleh # tinggalkan orang fasiq dan anda akan
mendapatkan petunjuk amal “
Qurratul
'Uyun : HUKUM-HUKUM NIKAH
1 . WAJIB : Bagi orang
yang mengharapkan keturunan , Takut melakukan zina bila tidak nikah .
2 . MAKRUH : Bagi
orang yang tidak senang nikah dan tidsak mengharapkan keturunan.
3 . HARAM : Bagi orang
yang membahayakan wanita , karena tidak mampu melakukan senggama tidak mampu
memberi nafaqoh dan memperoleh pekerja’an halal ,
Tambahan hukum menurut
Syaikh Ibnu Urfah yg memandang dari aspek lain bahwa seorang WANITA wajib
nikah.
IKHTILAF :
Apakah nikah lebih
utama di tinggalkan karna untuk terus-terusan ibadah ???
* Menurut pendapat
yang paling unggul adalah bahwa nikah tidak jadi penghalang melakukan ibadah
malah bisa menyempurnakan ibadah.
RUKUN NIKAH :
1. Suami
2. Wali ( kedua yg di
akadi )
3. Istri
4. Mahar ( Mas kawin )
Baik mahar itu secara jelas , mitsalnya nikah yg menyebutkan maharnya , atau
secara hokum ,mitsalnya nikah yg menyerahkan mahar dan sighat.
5. Saksi
Hadist-hadist tentang
keutama’an nikah :
1. Rosulalloh saw ,
Bersabda : Wahai golongan pemuda ! Siapakah di antara kamu yg mampu memberikan
ongkos nikah , maka nikahlah !! sesungguhnya nikah itu lebih bias memejamkan
mata dan menjaga farji , Dan barangsiapa yg tidak mampu , maka sebaiknya
berpuasalah karna puasa
merupakan bentng
baginya. Maksudnya dengan puasa kita bias menahan sahwat .
2. Rosululloh saw ,
Bersabda : Apabila seorang lelaki nikah maka ia telah menyempurnakan separo agamanya,
maka hendaklah ia selalu bertaqwa pada alloh dalam menyempurnakan separo yg
lainnya.
3. Rosululloh saw ,
Bersabda : Nikah adalah (sunnahku) ajaranku ,barang siapa yg cinta kepadaku ,
hendaklah melaksanakan ( sunnah ku ) ajaranku
4. Rosululloh saw ,
Bersabda : Barang siapa yang tidak menikah karena takut melarat maka mereka
bukan golonganku , ( dalam hadist lain perowi menambahkan kalimat ) : Dan
mereka oleh alloh akan di serahkan kepada 2 orang malaikat dan menulis diantara
2 matanya , sebagai seorang yg telah
menyia-nyiakan anugrah
alloh maka senangkanlah dengan sedikit rezeki.
5. Rosululloh saw ,
Bersabda : Keutamaan Bagi Orang yg Berkeluarga atas orang yang Bujangan seperti
halnya keutama’an orang yg berjuang atas orang yg berdiam diri. Shalat 2
raka’at yang sudah berkeluarga , lebih utama daripada 80 raka’at yg dilakukan
oleh bujangan.
Qurotul
Uyun : HAL-HAL YG BERHUBUNGAN DENGAN SENGGAMA
“ TAMNA’U MIN KOLLIN
WAMIN QOSBURIN # DHA KHILA SABI’IN FA ‘U MASTURIN “
Syaikh penadzam
menjelaskan : Hendaknya pengantin putri dalam waktu 7 hari tidak memakan
makanan-makanan yg bisa menimbulkan hawa panas begitu juga makanan yg
pahit-pahit , Mitsalnya : Turmus , Zaitun ,kacang-kacangankarena itu semua bisa
mematikan Syahwat dan menyebabkan
orang tidak bisa hamil
, sedangkan tujuan utama pernikahan adalah keturunan ,Rosulalloh Saw , Bersabda
:
“Nikahlah kamu
sekalian, Maka kamu akan me,mpunyai banyak keturunan karena sesungguhnya saya (
Nabi ) sebab kalian semua akan berlomba dalam memperbanyak ummat dengan
umma-ummat terdahulu besok pada hari kiamat “
ANJURAN UNTUK WANITA
HAMIL :Mengisap Lauban , Mushthoky ( Sebangsa Bukhur Arab , kemenyan ) Karena
banyak hadist nabi yg menganjurkan ,Kacang-kacangan ( Kacang arab dll )
Karena hadist ,
Rosulalloh Saw Bersabda :
“ Wahai …..
wanita-wanita hamil beri makanlah anak-anak kalian kacang-kacangan, karena itu
dapat menyebabkan bertambah baik kualitas akal , menghilangkan dahak , kuat
hapalan , dan dapat menghilangkan lupa.
Karena Hadist ,
Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Makanlah jambu Wahai
wanita-wanita hamil , karena jambu dapat menyebabkan kebaikan anak “
Hikayah : Suatu kaum
melapor pada Nabi ,tentang kejelekan anak-anaknya ,Maka alloh Swt Menurunkan
wahyu pada Nabi :
“ Perintahkan mereka
supaya memberi makan buah jambu terhadap wanita-wanita hamil pada bulan ketiga
dan ke empat “
“ FIKULLY SA’ATIN
MINAL AYYAMI # MINGHOIRIMA YA’TIIKA FINTIDHOMI "
Syaikh penadzam
menjelaskan : Senggama dapat di lakukan Pada setiap sa’at , baik siang maupun
malam. Alloh Swt , Berfirman :
“ NISAA UKUM
HARTSULLAKUM FA’ TUU HARTSAKUM ANNA SYI ‘ TUM “
Artinya : “
Istri-istri kalian adalah ( seperti ) ladang /kebun ,maka datanglah kebun
kalian sebagaimana kamu kehendaki “
“ LAKIN SHODROL LAILI
AULA FA’TABIR # WAQIILA BIL A’KSY WA AWWALU SYUHIR
“
Al Imam Abu Abdullah
bin al-hajji dalam kitab AL-MADAKHIL Berpendapat bahwa suami melakukan hubungan
senggama dengan istri lebih afdhol dilakukan pada awal malam dari pada akhir
malam sebab menurut beliau kalau senggama di lakukan pada awal malam masih
banyak waktu untuk
melakukan jinabah (
mandi besar ) tp Pendapat ini di bantah oleh Al Imam Ghozali Beliau menegaskan
: bahwa senggama yg dilakukan pada awal malam di hukumi MAKRUH sebab orang (
sesudah bersenggama ) akan tidur dalam keada’an tidak suci ( junub ).
“ WALAILATUL GHURUBI
WAL ITSNAINI # YU’DZANU BIL FADHLI BIGHOIRI MAINI “
Syaikh penadzam
menjelaskan : Di sunnahkan melakukan senggama pada malam jum’at sebab malam itu
malam Sayyidul ayyam ( rajanya hari ) dan jg di sunnahkan senggama pada malam
senin.
“ WAMAN’U FILHAIDZI
WANNIFASI # WADHIQI WAQTIL FARDI LALTIBASI “
Di dalam kitab
Qastalany menegaskan :Bahwa senggama yg di lakukan pada waktu Istri hadl
dihukumi HARAM , jadi kalau ada pendapat yg menghalalkannya berarti dia menjadi
kafir.
Hikayah : Sepasang
Suami dan Istri Berselisih Tentang anaknya yg lahir dengan wajah hitam pekat ,
Maka Nabi sulaiman As Bersabda : Apakah kalian melakukan senggama dalam
keada’an istri lagi haidl ??? mereka menjawab : Yaa , Nabi bersabda : Sesungguhnya
Alloh Swt menciptakannya
dengan wajah hitam
adalah untuk ( Pelajaran ) penyiksa’an bagi kalian.
Rosulalloh Saw ,
Bersabda :Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan Haidl maka dia
benar-benar telah mengingkari perkara ( ajaran Agama ) yg di bawa
olehku.Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan haidl ,maka jangan
salahkan siapa-siapa kalau alloh mentakdirkan anaknya dalam keadaan berpenyakit
kusta.
LARANGAN BERSENGGAMA,
Menurut qoul-qoul yg masyhur :Malam hari raya idhul adha Malam pertama setiap
bulannya ( bulan Hijriyyah )Malam pertengahan setiap Bulannya Malam terakhir
setiap bulannya. Karena kebanyakan ulama mengatakan : Setan akan ikut senggama
pada malam-malam
tersebut. Ada juga yg
berpendapat , bahwa melakukan senggama pada malam itu dapat mengakibatkan Gila
pada anak yg terlahir.akan tetapi larangan ini hanya sampai batas hokum MAKRUH
,dan tidak ada ulama yg mengharamkannya.
“ WAHDZAR MINAL JIMA’
FI HALIDZOMA # WAL JU’I SHOHI HAKAHU MUNADZOMA “
Syaikh penadzam
menjelaskan : hendaknya menghindari senggama dalam keadaan haus , lapar , dan
marah-marah , karena semuanya itu dapat menghilangkan kekuatan senggama,
“ WAJANNIBIL JIMA’A
FILQIYAAMI # WAFILJULUSI DUNAKUM NIDZOMI “
Syaikh penadzam
menjelaskan : tentang Cara-cara senggama yg seharusnya di jauhi :Dengan cara
berdiri : karena akan menyebabkan lemah ginjal Dengan Cara duduk : Karena akan
menyebabkab sakit pada urat-urat juga dapat menyebabkan luka bernanah dan
cacar.Dengan cara di samping Istri (
Miring ) : karena
dapat menyebabkan sakit pada sendi-sendi dan pantat.Istri Diatas Suami : Karena
dapat menyebabkan sakit / luka pada saluran kencing suami.
“ WAL WATH’U FIL
ADZBARI MAMNU’UN FAQOD # LU’INA FA’ILUHU FIMA QOD WAROD”
Syaikh penadzam
menjelaskan : Haram kuhumnya Menyenggama wanita dari Dzuburnya .
Rosulalloh Saw ,
Bersabda :Menyenggama wanita dari liang dzuburnya adalah Haram .Terlaknat bagi
orang yg menyenggamai wanita dari dzuburnya.Orang yg menyenggamai wanita dari
liang dzuburnya , maka dia telah benar-benar kafir dengan ajaran yang di bawa
Rosulalloh,7 orang yg
kelak di akhirat tidak
akan di berikan rahmat oleh alloh Swt , serta Alloh Swt Berfirman : Masuklah
kalian ke Neraka Jahannam.
_ Laki-laki dan
perempuan yg melakukan senggama pada dzuburnya._ Orang yg nikah dengan
tangannya ( Onani - Masturbasi )
_ Orang yg menyenggama
hewan
_ Orang yg Memadu
wanita dengan anaknya
_ Orangyg berzina
_ Orang yg menyakiti
hati tetangganya
Adapun senang-senang
dengan arah luar dzubur di perbolehkan ,dengan cara meletakan dzakar diluar
dzubur , sebagaimana di perbokehkannya bersenang-senang dzakar dengan 2 paha
dan belahan payudara istri dikala haidl atau nifas .( dengan cara menjepit
dzakar dengan 2 paha dan 2
payudara ) juga di
perbolehkan istri memegang2 dzakar suaminya meskipun sampai keluar sperma
dikala istri haidl atau nifas