Kamis, 27 April 2017

KAUTAMAAN BACA AL-QUR'AN 

Sim kuring rek maparkeun ka utama an maca al qur'an nu di tukil ku mama' ajengan kyai Haji IZZUDIN bin alm abuya Haji NAJMUDIN lebak sari citeureup bogor (ponpes lebak pasar citeureup)




Alhamdulillahi robbil 'alamiin. wa sholaatu wa salamu ala sayyidina nbiyil qari ilfashikh wa ala alihi wa shohbihi wa taabi'iina wa taabi'iihim wa jamii'i ummatil ijaabah. ammaa ba'du

eusi iyeu kitab aya 3 fashol jeng khotimah kenging ijazah ti guru2 ahlil quro' anu katalar al qur'an nyaeta pangersa mamaa' ajengan syamsudin sinagar, ka dua ajengan Alhaji Fakhrudin seula eurih, ka tilu kyai Alhaji Mada cempelang, ka opat kyai Alhaji jama'an. ieu sadaya anu di tata an sanad guru na langsung nepi ka kangjeng rosulullah sholallahu alaihi wa sallam.

muqodimah :
ari qur'an teh mu'jizat anu pang agung na anu di turunkeun ka kangjeng rosulallah sholallahu alaihi wa sallam. sehingga kyai anu nyagara ilmu na, tapi pelad dina maca qur'an na, maka hanteu kenging di jadikeun imam. ari unggulana na al qur'an nyaeta saperti hadist nabi shalallahu alahi wa sallam ieu
"AFDHOLU UMMATI MAN TA'ALLAMAL QUR'ANA WA 'ALLAMAHU"
(ari pang utami2 na jalma nyaeta jalma anu belajar qur'an tuluy di wurukeun deui ka batur)
jeng ari maca sholawat,zdikir,laahaula,istigfar,tasbih eta saperti maca qur'an, wajib kudu make ilmu tajwid sakumaha dauhan ulama rahimahumullahu ta'ala : 
"AMMAAL 'IBAADATUL LISAANIIATI MIN TILAAWATIL QUR'ANI WAL HAWQOLATI WA SHOLATI 'ALAN NABIYI SHOLALLAHU ALAIHI WA SALLAMA WAL AZKAARI WAL AWRAADI WAL ISTIGFARI WAT TASBIIHI YAJIBUL ITTIBAA'U ALA MAA WA RADAT"
(ari ibadah bangsa lisan nya' buktina tina maca qur'an jeng laahaula wa laa quwata illa billah, sholawat jeng dzikir istigfar jeng tasbih eta wajib kudu make ilmu tajwid. lamun hanteu bener maca na mending sare atawa ngopi.
jeng deui parantos ngadauh ulama ahlil qurro' rahimahumullah ta'ala :
"WA YAJIBU ALAL QORI'I MURAA'ATU AHKAAMIT TAJWIDI MIMMAA AJMA'A A'LAIHIL QURRO'U KAL MADDI WAL QOSHRI WAL IDGHOMI BIQOSMAIHI WAL IDZHARI WAL IQLABI WAL IKHFAI WA YAA TSAMU TARKUHU BIDZAALIKA"
(wajib ka jalma anu maca qur'an kudu ngaraksa tajwid na sakumaha anu ges di mufakatan ku ulama ahlil qurro' saperti ngaraksa panjang pondok na jeng idzghom bigunah atawa bilagunah na, idzhar jeng iklab na. lamun henteu make ilmu tajwid doraka jeng di laknat ku qur'an.

Ngajina ilmu tajwid teh hukum na fardhu qifayah, tapi dina pas maca na jatuh kana fardhu a'in terutama ka para imam selaku pengemudi nanggung para makmum.


1. pasal nerangkeun tata cara maca al-qur'an 

Ari maca al-qur'an meunang tawassuth nyaeta pertengahan antara gancang jeng lambat, meunang oge di baca Hazramah Tahzir nyaeta gancang, ngan dina Tahzir na ka bagi 2 bagian :
1. Hazar tegesna maca qur'an gancang tapi sabari bener kalawan ngaraksa hiji2 na huruf jeng ghunnah2 na
2. Hazar nu di baca na gancang, ngan sabari pincang baca an na, eta mah doraka karena ngarobah hiji2 na makhroj huruf jeng ghunnah2 na jeng hanteu bisa ngabedakeun antara panjang jeng pondok na,idzhar,idzghom,iklab,jeng ikhfa na, jeng nalika ngucapkeun rukun qouli dina jero sholat kudu jelas, sakira2 kadengean ku diri sorangan ku sabab upami kunyeum wungkul hiji tasydid fatihah anu 14 belas


bersambung.....



Sabtu, 22 April 2017

QUROTUL UYYUN ( TERJEMAH )

PASAL PASAL

pasal 1             Nikah dan Hukumnya
pasal 2            Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3             hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4             mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5             sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6             tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7             tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8             tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9             tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10           tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11           beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12           kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13           posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14           batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15           memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam hubungan intim
pasal 16           tata kerama orang yang sedang junub
pasal 17           tentang tata kerama orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu di
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18           suami istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19           kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20           suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun
NIKAH DAN HUKUMNYA

hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut

1.wajib.
yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina

2.sunnah .
yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar

3.makruh,
yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.

4.mubah,
yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar

5.haram,
yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.

bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .

RUKUN RUKUN MENIKAH

rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:

1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4. ada mahar
5.harus ada sighat (ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)

beberapa anjuran menikah

ada sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;

“Ada serorang laki-laki,ia bernama ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budak perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang ”
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur

“Wahai kaum muda,barang siapa telah mampu membiayai biaya perkawinan maka hendaklah ia kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari maksiat) mata ,dan lebih bisa menjaga(maksiat)kemaluan.dan barang siapa belum mampu kawin maka sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai(gejolak nafsu) dirinya”

“Siapa saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa (kepada Allah) atas separuh yang lain”

“Barang siapa yang menikah karena ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”

“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena aku akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).

dan masih banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah :)


DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH

dalam hal ini Nabi SAW bersabda :

“Dunia ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq mulia”

“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).

“seorang wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”

“sebaik-baik istri umatku adalah yang paling berseri-seri wajahnya dan paling  sedikit(sederhana) maskawinnya”

ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL

bahwa tujuan menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap exis di muka bumi. islam menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan tidak mandul

dalam sabda Nabi SAW.

“menikahlah kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi masih produktif (tidak mandul) karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi yang lain dalam memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”

Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai Zaid”?

Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu niscaya kamu akan terpelihara (dari maksiat)di samping pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu jangan sampai beristri lima orang wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya lagi :siapakah mereka itu wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang kebiru-biruan matanya,wanita yang tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan wanita beranak”

maka Zaid bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya Rasulallah?”

maka Nabi bersabda:

“maksudnya perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang jorok ucapannya,dan perempuan yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang monyong pantatnya dan perempuan pendek yang menjadi sasaran cercaan (,karena tidak serasi).dan juga wanita yang membawa anak dari suaminya yang selain kamu.

demikianlah sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu berhati-hati bahkan ketika memilih calon istri yang produktif .



KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.

Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di kerjakan oleh orang yang sudah menikah itu lebih utama dari pada empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak berumah tangga”

Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena sesungguhnya(ibadah) sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada (ibadah) seribu tahun(sebelum berumah tangga)”

sungguh begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat menganjurkan serta begitu mulianya pula ibadah orang yang menikah di hapadan ALLAH SWT.



BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH

a.kesinambungan generasi

menikah itu mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.

b.terpenuhinya saluran nafsu sex

c.di perolehnya keutamaan mencari rizky

d.taat dan menjaga kehormatan suami


HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH

A.mencari pasangan yang seimbang(KAFA’AH)

B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.

C.mencari orang yang taat beragama

D.mencari perempuan yang produktif dan perawan

E.mencari perempuan yang bukan famili dekat

F.di usahakan mencari gadis cantik

MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM

A.di anjurkan bersetubuh pada malam hari

hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW :

“Adakanlah temu penganten kalian ,pada malam hari .Dan adakanlah jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan)pada waktu dhuha”


B. hari -hari yang tidak tepat untuk bersetubuh

bagi suami yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :

1.hari rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan

2.hari ketiga awal tiap bulan ramadhan

3.hari kelima awal tiap bulan ramadhan

4.hari ketigabelas pada setiap bulan.

5.hari keenam belas pada setiap bulan

6.hari keduapuluh satu pada setiap bulan

7.hari kedua puluh empat pada setiap bulan

8.hari kedua puluh lima pada setiap bulan

Di samping hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap penting yaitu hati sabtu dan hari selasa.

tentang hari sabtu itu Nabi pernah di tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:

“Hari sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “

mengapa hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu orang2 berkumpul di gedung “al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam

adapun tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:

“Hari selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh saudara kandungnya sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang sihir Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya sapinya bani israil”

adapun imam Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari di dunia ini ,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa”

C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.

adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:

“hari ahad itu adalah hari yang tepat untuk menanam,dah hari untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya jatuh paa hari ahad””hari jum’at itu adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”

wallahu`alam bishowab

tersebut di dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW. dalam melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.

HARI-HARI YANG PERLU DIHINDARI

Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’ sebagai berikut;

“waspadalah kamu sekalian akan kejadian duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta banyak dan bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian bertanya “ya Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :

“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12 rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan dhilhijjah”

TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM


A.mencari waktu usai sholat

B.diusahakan hatinya bersih

C.memulai dari arah kanan dan berdo`a

Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.

Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)

D.istri hendaknya wudhu dahulu

E.mengucapkan salam dan menyentuh ubun-ubun istri

F.memeluk istri dan sambil berdo`a

G.mencuci ujung jari kedua tangan dan kaki istri

H.ciptakan suasana tenang dan romantis

Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya.”

I.memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai

dan juga perlu di perhatikan

Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):

Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.

Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.

Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):

“Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa”.

Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.

Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:

Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.

Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.

Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)

Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:

“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.

Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.

Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah jalan):

Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).

Hadits Riwayat Ibnu Addi.

Bagian 5 (Dogy Style):

Dari Jabir b. Abdulah berkata:

Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:

Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.

Lalu turunlah ayat suci demikian:

“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.

Surah Al Baqarah – ayat 223.

Keterangan:

Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).

Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)

Rasulullah s.a.w. bersabda:

“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.

Para sahabat bertanya:

Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?

Nabi menjawab:

Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?

Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.

Hadits Riwayat Muslim.

Bagian 7 (Horny lagi)

Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.

Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)

Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu':Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw.”

Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”

Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira, demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”

Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada musim panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”

Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan,

sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut ini:”Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.” Imam Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.



Bismilllaahirohmaanirohim 

WAHDHAR MINAL JIMA’I FISH SHIYAABY # FAHUWA MINAL JAHLY BILAR TIYAABY “

Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa sebagian adab senggama yaitu suami hendaknya munyuruh istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada baiknya kalau suami yg melepaskan pakaian istrinya.kemudian suami dan istrinya bersenggama dalam 1 selimut , akan tetapi , bukan berarti senggama yg dilakukan itu tanpa penutup sama sekali. Karena ada hadist : Rosulalloh
Saw , Bersabda :
“ Apabila kalian melakukan senggama dengan istrinya , maka jangan
telanjang seperti telanjangnya himar “
Nabi Saw , sendiri ketika melakukan senggama dengan istrinya , beliau menggunakan tutup kepala dan memelihara suara seraya berkata pada istrinya “ hendaklah engkau tenang “ begitu jg dilakukan oleh shohabat abu bakar yg selalu mamakai tutup kepala ketika bersenggama dengan
istrinya karena malu sama Alloh Swt.

Sebagian ahli ilmu berkata : Di sunnahkan melipat pakaian pada waktu malam sambil membaca BASMALLAH karena kalau tidak demikian maka setan akan memakainya pada malam hari dan pemiliknya memakai pada siang.hari.Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Lipatlah pakaian kamu , karena sesungguhnya setan tidak mau memakai
pakaian yg di lipat “




“ MUA’NIQON MUBASYIRON MUQOBBALAN # FI GHOIRI A’INIHA FAHAKA WAQBALA “
Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila mau melakukan senggama , hendaknya didahului dengan senda gurau bersama istri , bermesra-mesra’an dengan berbuat sesuatu yg di perbolehkan , mitsalnya : memegang-megang atau melumat puting payudara istri , merangkul ,memeluk serta menciumi pipi ,kening , leher , payudara ,perut dan semua anggota tubuh istri , asalkan jangan sampai mencium KEDUA MATANYA karena mencium kedua mata istri dapat menyebabkan perpisahan , dan jangan sampai melakukan hal itu dalam keada’an lupa. Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Janganlah sekali-kali di antara kalian melakukan senggama dengan
istrinya , sebagaimana yg dilakukan oleh hewan-hewan ternak , sebaiknya kalian menggunakan suatu perantara . “ di haturkan kepada nabi “ apa yg dimaksud dengan perantara itu ??? Nabi Saw , Menjawab : Yaitu Mencium dan berkata-kata dengan bahasa yg Indah-indah “

Sebaiknya anda melakukan dengan mengelus-ngelus pipi , payudara sambil merayu sang istri dengan kata-kata yg penuh dengan kemesraan . Sebentar-bentar mencium dan melumat puting payudara sedangkan tangan merayap sambil mengelus-ngelus daerah tubuh istri yg lainnya.begitu jg
kecupan jangan sampai dilupakan .faidah hal-hal yg demikian dilakukan ,bahwa sesungguhnya wanita cinta terhadap pria dan pria cinta terhadap wanita , maka jangan sampai suami melakukan senggama bersama istrinya dalam keada’an lupa dengan semua perantara itu .dengan kata lain jangan
sampai suami sudah melakukan ejakulasi sebelum istrinya ejakulasi.karena dengan itu akan mengakibatkan keresahan pada diri sang istri , misalnya : dengan merasa tidak puas ,setelah senggama istri marah-marah sama suaminya . dan tidak jarang di jumpai hal yg tidak senonoh
terhadap suami , harus ingat dalam keterangan hadist :





“ SYAHWAT PRIA DAN WANITA ADALAH SATU BANDING SEMBILAN “

Alloh Swt , meng anugrahkan kepada pria 1 nafsu dan 9 akal sedangkan untuk wanita 1akal 9 nafsu oleh karena itu kebaikan dan kebenaran semua ada dalam hadist Nabi , dalam arti kita harus mengamalkan keterangan-keterangan dari hadist Nabi Saw .

“ WA’AKSU DHA YUADHI LISYIQOQY # BAINAHUMA SHOHI WALILFIROQY “

Syaikh penadzam menjelaskan : bawha senggama yg dilakukan suami dengan istrinya tanpa senda gurau , saling cium ,rangkul , peluk bersama istrinya atau mencium kedua mata istrinya , hal itu dapat mengakibatkan percekcokan dan perselisihan serta mengakibatkan anak yg terlahir berwatak bodoh dan tumpul otaknya ( keterangan dalam kitab AN NASHIHAH ). Diterangkan dalam hadist , ada pahala besar bagi orang yg menggauli istrinya dengan niat baik ,setelah suami mencium-cium dan bermain-main cinta dengan istrinya.
Hadist dari sayyidah A’isyah , Rosulallloh Saw , Bersabda :
“ Barangsiapa memegang tangan istri sambil merayunya , maka Alloh Swt ,
akan menulis baginya 1 kebaikan dan melebur 1 kejelekan serta mengangkat 1 derajat , Apabila merangkul , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 10 kebaikan melebur 10 kejelekan dan mengangkat 10 derajat , Apabila menciumnya , maka Alloh Swt , akan menulis baginya 20 kebaikan , melebur 20 kejelekan dan mengangkat 20 drajat , Apabila senggama dengannya ,
maka lebih baik daripada dunia dan isi-isinya “

Dari hadist lain Rosulalloh Saw , Bersabda :

“ Apabila suami berdiri untuk melakukan mandi junub setelah melakukan senggama dengan istrinya , maka tiada air yg mengalir pada anggota tubuhnya , kecuali Alloh Swt , akan mengampuni semua dosa-dosanya ,dalam keterangan lain, Alloh Swt , akan menulis kepadanya 1 kebaikan dari
setiap helai rambut yg terkena atau terbasahi air “

“ WATHOYYIBAN FAKA BITHIBIN FA IHIN # A’LADDAWAMI NILTUMUL MANAIHIN “

Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa suami di harapkan agar berusaha mulutnya menjadi sedap dan harum , hal itu dilakukan agar menambah rasa cinta sang istri hal itu dilakukan jangan hanya waktu mau melakukan senggama saja tapi harus selamanya setiap hari .

Dan untuk sang istri di sunnahkan untuk berhias diri dan menggunakan wangi-wangian hanya untuk suaminya saja karena ada hadist : Nabi Saw , Bersabda :

“ sebaik-baiknya wanita ialah wanita yg selalu menggunakan wangi-wangian dan bersih “

Dalam riwayat lain dari Sayyidina Ali K.w , Nabi Saw , Bersabda :
“ Sebaik-baiknya wanita adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya “

Disunnahkan jg bagi wanita memakai Celak pada kedua matanya ,dan memacar kedua tangan dan kakinya , karena ada hadist , Nabi Saw , Bersabda :
“ Saya paling benci , bila melihat wanita tanpa pakai celak atau pacar “

Adapun untuk laki-laki menggunakan pacar baik pada tangan atau kedua kakinya dihukumi haram.

Imam malik R.a Di Tanya tentang wanita yg memakai gengge !!! Beliau Menjawab : saya lebih senang bila hal itu di tinggalkan ( tidak dipakai )tapi beliau tidak mengharamkannya.dan wanita jg bisa jatuh hukum haram memakai gengge apabila di pakainya untuk dipamerkan dan di perdengarkan suaranya.


“ TUMMATA YA’LU FAUQOHA BILIINY # ROFI’ATARRIJLAINI U’TABYINY “

Syaikh penadzam menjelaskan : jika suami telah mengamalkan dzikir-dzikir pada bab yg lalu, kemudian suami menyuruh istrinya untuk membaringkan tubuhnya yg telah di olesi wangi-wangian dan telah di lepas pakaian yg menempel pada dirinya , dengan sedikit basah naiklah sang suami ke atas tubuh istri dengan cara pelan-pelan , hal ini dilakukan setelah istri
mengangkat pantatnya dan di beri alas bantal sehingga pantat lebih tinggi dari pada kepala.Cara ini menurut para ulama merupakan cara yg paling ideal , paling nikmat dan sempurna , cara ini jg yang dapat mendatangkan kenikmatan secara utuh dalam dunia persenggamaan .karena keada’an dzakar ( penis ) akan dapat masuk lebih dalam dan lebih mengena. Apalagi kalau sang suami dapat memikul kedua kaki istrinya.
Sebagaimana telah diutarakan oleh Syaikh Ar rozy : bahwa cara-cara senggama tersebut adalah cara yg di pilih oleh Ulama-ulama fiqih dan ilmu kedokteran penyusun kitab “ Syarah Al-waghlisiyyah “ mengatakan : Jangan melakukan cara senggama di mana istri di atas suaminya , karena
dengan demikian sang istrilah yg aktif sedangkan suami dalam keadaan pasif.
Cara senggama dengan istri di atas suami menurut Syaikh Ar Rozy dapat menyebabkan terhentinya aliran darah dan dapat menimbulkan efek samping.maka yang baik adalah sang istri berbaring terlentang dan mengangkat kedua kakinya sedangkan suami berada di atas istrinya (
seperti keterangan yg sudah lewat ).

DO’A SEBELUM MELAKUKAN SENGGAMA :

“ BISMILLAHI ALLOHUMMA JANNIBNAS SYAITHONA WAJANNIBISYAITHONA MAA
ROZAQTANA “

Artinya : “ dengan menyebut asma alloh , jauhkanlah diri kami dari setan,dan jauhkan setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami .
maka apabila dalam senggama itu alloh mentaqdirkan menjadi anak ,maka setan tidak akan mampu membuat bahaya . Menurut Imam ghozaly : di sunnahkan bagi orang yg mau melakukan senggama membaca :

“ BISMILLAHIL A’LIYYIL A’DHIM , ALLOHUMMAJ A’LHA DZURRIYYATAN
THOYYIBATAN IN KUNTA QODDARTA AN TAKHRUJA DZALIKA MIN SHULBY “

Artinya : “ dengan menyebut nama alloh yang maha besar lagi maha agung ,yaa Alloh … jadikanlah istriku yg menjadi adanya keturunanku yang baik ,bila engkau memastikan keturunan itu keluar dari tulang rusuku “

Di dalam kitab “ Qasthalany “ dari imam mujahid di sebutkan : bahwa orang yg melakukan senggama dengan tidak menyebut asma Alloh , maka setan akan ikut masuk melalui lubang dzakar ( penis ) dan setan akan ikut bersenggama.dalam keterangan lain setan akan duduk di dzakar (penis ) suami maka setan akan mengeluarkan spermanya pada farji ( vagina) istri , sebagaimana suami mengeluarkan spermanya.

“ WAHARRIKISSUTH HA WALA TUBAALY # WADUM WALA TANZA’ ILALN INZALY “

Di dalam bait tersebut Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa seorang suami kalau mau melakukan senggama harus dengan cara-cara yg baik , mitsalnya hendaklah memegang dzakarnya ( penisnya ) dengan tangan kiri , dan mengusap-ngusapkan kepala dzakar ( penis ) di atas bibir-bibir farji (
vagina )hingga beberapa waktu ,setelah merasa cukup dengan segala macam bentuk permainan barulah pelan-pelan dzakar (penis ) dilepas menerobos masuk melalui mulut farji ( vagina ) hingga merayap ke dinding farji , pada sa’at inilah pantat istri lebih ditinggikan ,sebab dengan semakin
tinggi pantat di anggat , semakin jauh juga jelajah dzakar ( penis ) hingga pada mulut Rahim .

Suami dan istri akan merasakan suatu rasa yg aneh atau lain dari rasa-rasa sebelumnya sampai seseorang tidak akan bisa menshifati rasa itu . apalagi kalau suami bisa menahan ejakulasi sepaya bisa bersama’an dengan ejakulasi istrinya.

Pengarang kitab Al-idhah mengatakan : Apabila suami telah mengusap-ngusapkan dzakarnya ( penisnya ) ke bibir farji ( vagina ) istri , hal itu terus dilakukan sampai puas atau sampai merasa akan
keluar sperma , maka pada sa’at itulah suami memasukan tangannya kebawah pantat istrinya dan mengangkatnya agak keras --- sementara pantat suami juga di tekan masuk agar jelajah dzakar ( penis ) semakain jauh dan dalam . pada sa’at itulah suami dan istri akan menemukan rasa dari
seluruh puncak rasa senggama yg paling nikmat yg tidak dapat di gambarkan oleh seseorang.

Syaikh penadzam menjelaskan : hendaknya seorang istri berusaha agar farjinya ( vaginanya ) bisa menjepit dzakar ( penis ) suami di sa’at ejakulasi berlangsung.

# ALHAMDULILLAHI BIDZALIKA BIDZALIKA L FURQON # ILA QODIRON DUNAKUM
TIBYANA “

Syaikh penadzam menjelaskan : disunnahkan ketika suami telah merasakan akan keluar sperma membaca :

“ ALHAMDULILLAHILLADHI KHOLAQO MINAL MA I BASYARON FAJA’ALAHU NASABAN
WASHIHRO WAKANA ROBBUKA QODIRO “

Artinya : “ Segala puji bagi alloh yg menjadikan manusia dari air sperma lalu alloh jadikan manusia itu punya keturunan dan keluarga sesungguhnya alloh adalah tuhan yg maha kuasa “


“ FAIN TAKUN ANJALTA QOBLAHA FALA # TANZA’ WA A’KSU DHA BIZAN I’N
YUJJALA “

Syaikh penadzam menjelaskan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka sebaiknya suami dapat menahan sampai sang istri melakukan ejakulasi , karena ada hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :

“ Bahwa syahwat itu ada sepuluh bagian , 9 bagian adalah bagi wanita dan 1 bagian lagi bagi laki-laki , hanya saja alloh menutup wanita dengan perasa’an malu yg sangat kuat “

Di jelaskan lagi : apabila istri telah melakukan ejakulasi sebelum suaminya maka hendaklah suami mencabut dzakarnya ( penisnya ) dari farji ( vagina ) karena kalau tetap dibiarkan akan dapat menimbulkan rasa sakit terhadap istri, karena ada hadist , Rosulalloh Saw bersabda :

“ Berilah kerela’an istri-istri kalian , karena sesungguhnya kerela’an mereka adalah pada farji-farji ( vagina-vagina ) mereka dalam arti dalam keberhasilan di waktu bersenggama,yaitu kebersama’an dalam melakukan ejakulasi “

“ A’LAMATUL INZALI MINHA YAA FATA # A’RQU JABINIHA WALASHQUHA ATA “

Syaikh penadzam menjelaskan : Bahwa tanda-tanda ejakulasi seorang istri ,adalah keningnya berkeringat , lengket dengan suami dengan pelukan yg  sangat kuat , lemasnya urat-urat yg tadinya tegang dan merasa jadi malu kalau di lihat suaminya.

Didalam Bait lain di sebutkan : Apabila suami melakukan ejakulasi sebelum istrinya , maka akan menimbulkan kekecewa’an terhadap istri .dan bahwa kumpulnya sperma antara suami dan istri yg di maksud suami dan istri dapat melakukan ejakulasi bersama’an , maka dapat menyebabkan
bertambahnya Cinta , kemesraan yg mendalam.dan jga dapat merasakan puncak keberhasilan dalam kenikmatan rasa cinta dan kasih sayang yg sangat kuat.

Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila sperma laki-laki mengungguli Sperma wanita ---- laki-laki terlebih dahulu ejakulasi ---, maka anaknya akan menyerupai paman laki-laki dari suami.


Qurratul 'Uyun : WAKTU MEMASUKI BULAN MADU ( SENGGAMA )

“ WALIDDUKHULI WAQTUHU MA’RUFU # BA’DAL ISYA AUQOLAHA MALUFU '''

Syaikh penadzam menjelaskan : waktu yang baik untuk melakukan bulan madu adalah ba’da isya , boleh jg di lakukan sesudah shalat maghrib sebelum shalat isya. Dan sebagai mana keterangan yg sudah bahwa melakukan bulan madu dapat dilakukan di seluruh bulan dan hari , kecuali hari-hari yg
memang harus di jauhi.

“ WAKAUNUHU SHOHIN A’LAA TOHAROTI # HUWASHOWABU DUNAKUM BISYAROTI “

Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa bersenggama mempunyai adab ( tata krama ) antara lain : Suami hendaknya menghiasi hatinya dengan taubat , taubat dari semua dosa-dosa dan kesalahan serta cela-cela yg pernah di lakukannya , juga suami harus bersih/suci dari hadast besar
kemungkinan Alloh Swt , akan menyempurnakan baginya dari urusan agama, karena senggama yg dilakukan sama istrinya,

Rosulalloh Saw , Bersabda : “ Barangsiapa telah menikah , maka dia benar-benar telah menyempurna kan separo agamanya ,maka hendaklah bertaqwa pada alloh Swt “
Sebagian dari kesunnahan bersenggama yaitu : Suami harus mendahulukan kaki kanannya di waktu memasuki kamar istrinya sambil membaca :

“ BISMILLAHI WASSALAMI A’LAA ROSULILLAHI ASSALAMU A’LAIKUM “

Selanjutnya melaksanakan Shalat 2 raka’at , atau lebih banyak dengan membaca surah-surah yg gampang baginya , Setelah itu hendaklah suami membaca : ALFATIHAH 3x , AL IKHLAS 3x Dan Membaca sholawat kepada nabi 3x Setelah itu suami membaca do’a :

“ ALLOHUMMA BAARIKLY FI AHLY WA BARIK FI AHLY FIYYA , ALLOHUMMARZUQ
MINNY WARZUQNY MINHUM WARZUQNU ULFAHUM WAMAWADDATAHUM WARZUQHUM ULFY MAWADDATY WAHABBIB BA’DHONA “

Artinya : Yaa Alloh limpahkanlah berkahmu pada kami dalam keluarga kami ,dan berkahmu ke keluarga kami dalam kami . Yaa Alloh limpahkanlah rizqimu kepada meraka dari kami dan rizqimu kepada kami dari mereka , limpahkanlah rizqimu kepada kami atas kerukunan dan cinta mereka berilah kami saling mencinta satu sama lain .

PERINGATAN :

Sebaiknya suami memerintahkan pada istrinya agar berwudlu , ketika akan melakukan senggama dengannya , dan perintahkan juga supaya melakukan shalat maghrib dan isya , alangkah lebih baik kalau sholat itu dilakukan bersama dengan berjama’ah . setelah itu suami memerintahkan pada
istrinya agar melakukan shalat di belakangnya dan mengamini doa-doanya .



“ WABA’DA DZAYAQRO’U MA QOD WARODA # A’LAA JABINIHA FA I’H LA FANADA “

Syaikh penadzam penjelaskan : setelah suami melakukan shalat dan berdoa terus suami menghadap kepada istrinya dari arah depan sambil uluk salam padanya dan meletakan tangannya di kening istrinya kemudian berdo’a :

“ ALLOHUMMA INNY AS ALUKA KHOIROHA WAKHOIROMA JABALTAHA A’LAIHI
WA’AUDZUBIKA MIN SYARRIHA WASYARRI MAA JABALTAHA A’LAIHI “

Artinya : Yaa Alloh aku memohon kepadamu atas kebaikan istri dan kebaikan tabiat yg telah engkau berikan padanya, dan aku berlindung kepadamu atas kejelekan istri dan kejelekan tabiat yg telah engkau berikan kepadanya.

Sebagaimana keterangan hadist , barangsiapa yg mengamalkan do’a-do’a tersebut maka ,Alloh Swt , akan memberikan kabaikan pada istri dan suami di jauhkan dari kejelekan istri. Dan suami membaca pula ( tangannya masih di atas keningnya ) surah YASIN, WAQI’AH , ADDUHA , AL INSYIROH , AN NASR , AYAT KURSI , Dan di tambah surah AL QODR 3x.

“ WADHUM A’LATTA’WIDHI FISHOBAHI # WAFIL MASA’I YAHDI FINNAJAHI “

Syaikh penadzam menjelaskan : sebaiknya baca’an - baca’an di atas tidak di baca pada waktu mau melakukan senggama saja ,bahkan di perintahkan untuk membacanya pada waktu pagi dan sore hari. Karna ada keterangan :
barang siapa yg istiqomah membacanya pada pagi dan sore hari maka dia akan mendapan petunjuk kebahagia’an.


“ TUMMATA YATCLU YAA ROQIIBU SAB ‘A # FI JAIDIHA LAM YAKHSYA MINHA THOB ‘A “

Syaikh penadzam menjelaskan : terus suami meletakan tangannya di atas lehernya dengan merangkulnya, sambil membaca : YAA ROQIIBU 7x Dan FALLOHU KHOIRUN HAAFIDHON WAHUWA ARHAMURROHIMIIN.
Barangsiapa mengamalkan amalan tersebut maka Alloh Swt , akan selalu menjaga dia dan
keluarganya serta tidak dikhawatirkan ada kejelekan dari istri. Baca’an
YAA ROQIIBU 7x dan FALLOHU KHOIRUN HAFIDHON WAHUWA ARHAMURROHIMIIN.
juga bisa di amalkan pada bayi yg baru dilahirkan ,maka Alloh akan menjaga bayi itu.

“ WAGHOSLUKAL YADAINI WARRIJLAINI FY # ANIYYATIN MINHA FAHAKA WAQTAFY “

Syaikh penadzam menjelaskan : Suami sebelum maelakukan senggama dan meletakan tangannya di atas ubun-ubun istrinya hendaklah membasuh ujung tangan dan kaki istrinya dengan air dengan 1 wadah sambil suami membaca ASMA ALLOH dan SHOLAWAT kepada Nabi Saw , kemudian AIR tersebut di siramkan pada setiap sudut rumah karena hal tersebut dapat menghilangkan
kejelekan dan Syaithon. Sebagaimana keterangan dari Sayyidina Ali K.w ,
bahwasanya Rosulalloh bersabda :
“ Apabila temanten memasuki rumahmu , maka lepaslah kedua sandalnya dan bersihkanlah kakinya dengan air lalu siramkan air tersebut pada sudut rumah maka akan masuklah 70 berkah dan rahmat ”

KESEMPURNA’AN :

Hendaklah suami berupaya dalam bercakapan kepada istrinya , merayu dengan susunan bahasa dan tutur kata yg indah dan baik , sehingga dengan demikian keraguan dan ketegangan akan lenyap dan jg menambah suasana lebih hangat , karena peristiwa yg akan di alami itu baru dilakukan
prtama kali seumur hidupnya , rasa takut , malu tapi berani pertanya’an selalu timbul dalam benaknya : Bersenggama itu SAKIT atau NIKMAT ??? SEnggama itu NIKMAT atau SAKIT ??? perasa’an itu jelas terbaca di wajahnya.Karena setiap pengembara’an ada kegelisahan ,dan
setiap persenggama’an pertama ada keresahan Hendaknya juga suami menyuapi istrinya dengan makanan yg manis-manis sebanyak 3x suapan ,dan hendaknya suami menjauhi makanan-makanan yg bisa melemahkan syahwat mitsalnya : TIMUN, KERAHI, WALUH, KEDELAI, GANDUM ,
ASAM ASAMAN ( makanan yg kecut-kecut ) BAWANG dsb.

Disunnahkan bagi keluarga pengantin Putri , mengirim hadiah padanya pada malam ke 2 setelah malam bulan madu , dan di sunnahkan jg kepada sanak saudaranya menemui atau menziarahi pengantin baru setelah malem ke 7 sebagai mana yg telah dilakukan olae shahabat ibnu musayyab R.a ketika menikahkan putrinya dengan abu hurairah R.a : Dia datang ke rumah abu hurairah pada malam ke 2 sambil membawa hadiah untuk putrinya , lalu beliau datang lagi pada malam ke 8 lalu mengucapkan salam keselamatan dan kebahagianan kaepada putrinya .

Qurratul 'Uyun : NAFKAH DAN HAK-HAK ISTRI
HADIST-HADIST TENTANG FAIDAH MEMBERI NAFKAH KELUARGA.

1. Rosulalloh saw , Bersabda : Sesungguhnya termasuk dosa-dosa yg tidak bisa di hapus oleh Shalat , Puasa Dan Jihad Kecuali Usaha memberi nafkah halal untuk keluarganya .
2. Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila seseorang di antara kamu Semalam suntuk dalam keada’an susah dan prihatin karna memikirkan nafaqoh untuk keluarganya , Maka yg demikian ini bagi alloh : Lebih utama daripada 1000 x babatan Pedang di medan perang demi tegaknya agama alloh ,
3. Rosulallohi Saw , Bersabda : Barang siapa memberi nafkah kepada keluarganya , dengan niat karena Alloh semata maka nafkah tersebut adalah sebagai shodaqoh baginya.
4. Rosulalloh Saw , Bersabda : Barang siapa semalaman dalam kesukaran memikirkan nafkah buat anal-anaknya , maka semalaman itu dia mendapat ampunan dari Alloh Swt.
5. Rosulalloh Saw , Bersabda : Sesungguhnya Alloh Swt , senang terhadap Hamba yg menjaga Keluarganya.

HADIST-HADIST TENTANG HAK SEORANG ISTRI.

1. Hadist dari Abu bakar r.a , Rosulalloh Saw , Bersabda : Apabila aku di perintahkan agar seseorang sujud kepada manusia , maka aku pasti perintahkan Seorang Istri untuk sujud pada Suaminya .

2. Hadist dari Umar r.a , Rosulalloh saw , Bersabda : Wanita manapun yg mengeraskan Suranya di atas suara suaminya , Maka setiap sesuatu yg terkena sinar matahari akan melaknati kepadanya , kecuali dia mau bertobat dan kembali dengan baik.

3. Hadist dari Ustman r.a , Rosulalloh Bersabda : Apabila seorang wanita memiliki dunia seluruhnya , Kemudian dia nafkahkan kepada suaminya , Setelah itu dia mengupat suaminya karna nafkah tersebut , maka alloh akan melebur semua amalnya , dan dia jg akan di giring disatukan sama
Fir’aun.

4. Hadist dari Ali bin Abi thalib , K.w , Rosulalloh Saw , Bersabda :
Andaikan seorang wanita memasak kedua Payudaranya , ( 2 Buah dadanya ) kemudian dia memberikan makan kepada suaminya dengan itu , Maka yang demikian itu masih belum dapat menyempurnakan haknya sebagai seorang Istri.

5. Rosulalloh Saw , Bersabda : Siapa saja wanita yg membuat marah suaminya , sedangkan ia juga ikut marah sama suaminya maka alloh tidak akan menerima ibadah fardu dan sunnahnya.

6. Rosulallloh saw , Bersabda : Alloh akan melaknat wanita-wanita yg mengulur2 waktu , di Tanya : siapa wanita yg suka mengulur2 waktu itu yaa rosulalloh ??? yaitu wanita yg di ajak tidur suaminya ,dia malah sibuk dengan urusan lain sampai suaminya tertidur.

7. Rosulalloh saw , Bersabda : Wanita manapun yg memandang wajah suaminya dan dia tidak tersenyum , maka dia tidak akan melihat syurga selamanya , kecuali dia bertobat hingga suaminya meridhoinya.

8. Rosulalloh saw , Bersabda : Wanita manapun yang menggunakan wangi-wangian dan berhias diri , kemudian keluar dari rumahnya ,tanpa ijin dari suaminya. maka pasti ia keluar dengan murka alloh dan kebenciannya, sehingga dia kembali kerumah.

Qurratul 'Uyun : MEMASUKI JENJANG PERNIKAHAN
“ FAL AMRU BIL BINA LAILAN QOD WAROD # FIE SAIRISSYUHURI HAQQON YUQTASHOD “

Di sunnahkan bahwa memasuki temanten pada malam hari , seperti hadist nabi. Rosulalloh Saw , Bersabda “ Temuilah temanten kalian di malam hari, dan jamulah di waktu pagi “
Dan rosulalloh juga lebih mensunnahkan melaksanakan pernikahan pada bulan Syawal ( Meskipun pada semua bulan jg kesunahannya sama ) Rosulalloh Saw , Bersabda : Sayyidah Aisyah R.a Berkata : Rosulalloh Saw, Menikah dengan saya pada bulan syawal , dan memasuki nikah juga pada
bulan syawal .

“ WADA’ MINAL AYYAMI YAUMAL ARBI’A # IN KANA AKHIRUSYUHURI FASMA’A “

Syaikh penadzam jg memperingatkan supaya menjauhi pernikahan pada 8 hari Yaitu : Pada hari RABU pada setiap akhir bulan, jg pendapat imam shuyuthi dalam kitab jami’usshaghir , mengatakan bahwa pada tanggal 3,5,13,16,21,24 dan 25 pada setiap bulannya , sebaiknya seseorang
menjauhi dari melakukan hal-hal yang penting , mitsalnya : Menikah , Bepergian , Menggali sumur , Menanam Tanaman ( Bertani ) .sebagai mana diriwayatkan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib K,w , yg di nadzamkan dalm berbentuk bahar towil oleh Al-hafizh Ibnu hajar R,a : Termasuk hari
yg sebaiknya di jauhi adalah :
* SABTU sebab : Rosulalloh saw perna h ditanya mengenai hari Sabtu
,Beliau Menjawab , Hari itu adalah hari tipu daya dan penipuan ,begitu jg hari SELASA sebab : hari itu hari Berdarah , sehubungan pada hari itu hari pertamanya sayyidah HAWA haidl , dan pada hari itu jg terbunuhnya ibnu Adam , begitu jg hari RABU sebab : di mana pd hari itu fir’aun di tenggelam kan beserta pengikut2nya .bahkan ada keterangan kita tidak boleh memotong kuku pada hari itu sebab bs mengakibatkan penyakit baros (belang )Tetapi menurut Imam Malik R.a : kamu jangan memusuhi hari-hari itu , sebab semua hari sama Milik Alloh Swt. “
Juga syaikh kholil dalam kitabnya , Jami’ : Jangan kau tinggalkan sebagian hari2mu untuk meninggalkan amal ,berbuat amallah kalian ,karena semua hari milik alloh , tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfa’at.
Kalau menurut imam nawawi R.a : Bahwa menjauhi hari2 itu karena keyakinan akan kejelekan yg merupakan persangka’an ahli perbintangan , hukumnya HARAM ,karena semua hari adalah milik Alloh . tidak bahaya dan tidak manfa’at dengan adanya hari2 itu.

“ WAFADHILANNA U’ZZATASYAHRI FAQOD # FUDHILA FIL AYYAMI QUL YAUMAL AHAD “

Syaikh Penadzam menerangkan bahwa : Berbulan madu pada awal bulan lebih utama , dari pda di akhir bulan karena berharap akan kemuliaan anak yg bakal terwujud di sa’at cahaya bulan bertambah .
Syaikh penadzam menerangkan lagi : Bahwa bermulan madu pada hari ahad adalah paling utama dari pada hari2 lain , sebab ada keterangan dari sayyidina ali bahwa Alloh Swt , memulai menciptakan langit dan bumi pada hari ahad, tetapi sebagian ulama jg banyak berpendapat alloh menciptakan alam itu pada hari rabu. Termasuk juga di sunnahkan berbulan madu pada hari Jum’at , Rosulalloh Saw , Bersabda : Hari Jum’at Adalah hari nikah dan melamar. Di hari itu menikah Adam dan hawa , yusuf dan zulaikha , Musa dengan Putri nabi syu’aib , sulaiman dengan ratu balqis ,dan Kalau Menurut hadist shohih , Rosulalloh Saw mwnikah dengan Sayyidah Khodjijah dan Aisyah pada hari Ahad.
Hadist riwayat Alqomah bin Shufyan dari Ahmad bin Yahya Berupa hadist marfu Bahwa Rosulalloh Saw , Bersabda : Jauhilah 12 hari dalam setahun ,karena hari2 itu dapat menghilamngkan harta dan menyingkap tabir cela seseorang , kami bertanya : Yaa Rosulalloh manakah yg 12 itu ??? Beliau
menjawab :12 Muharrom10 Shoffar4 Robi’ul awwal18 robiuts tsany18 Jumadil Ula18 Jumadits Tsany12 Rojab 26 Sya’ban24 Ramadhan2 Syawal18 Dzul Qoidah8 Dzul Hijjah
“ WALYULIMAN SHOHIN WALAU BI SYATIN # KAMA ATA NAQLAN A’NIRRUWATIN “

Syaikh penadzam menjelaskan : bahwa walimah ( pesta Pernikahan ) diperlukan . apakah walimah itu wajib atau sunnah ??? sunnah …. Adanya walimah , sudah memasuki perkawinan , kesunnahan itu sudah dapat di peroleh dengan mengadakan walimahan ala kadarnya. Dan jangan berlebih
lebihan asalkan cukup dengan menyembelih se ekor kambing , karena ada hadist shohih :
Diriwayatkan dari sahabat annas R.a : beliau annas Berkata : Nabi Saw Tidak mengadakan walimah dengan menggunakan sesuatu dari semua istri Beliau , melebihi walimah yg di adakan ketika nikah dengan Zainab, Yaitu beliau mengadakan walimah dengan menyembelih 1 ekor kambing.
Termasuk dari sebagian hal-hal yg di perlukan dalam walimah ialah :
menyuguhkan makanan kepada orang2 terpilih ( undangan ).Seorang penyair dalam bentuk bahar bashith , berkata :

WAKHSUS BIDA’WATIKAL ABRORO WAD U’HUM # WA DA’ DAWIL FISQI TAHWIL RUSYDA
FIL AMALI

“ Istimewakan undanganmu dengan orang-orang shaleh # tinggalkan orang fasiq dan anda akan mendapatkan petunjuk amal “

Qurratul 'Uyun : HUKUM-HUKUM NIKAH
1 . WAJIB : Bagi orang yang mengharapkan keturunan , Takut melakukan zina bila tidak nikah .
2 . MAKRUH : Bagi orang yang tidak senang nikah dan tidsak mengharapkan keturunan.
3 . HARAM : Bagi orang yang membahayakan wanita , karena tidak mampu melakukan senggama tidak mampu memberi nafaqoh dan memperoleh pekerja’an halal ,
Tambahan hukum menurut Syaikh Ibnu Urfah yg memandang dari aspek lain bahwa seorang WANITA wajib nikah.

IKHTILAF :

Apakah nikah lebih utama di tinggalkan karna untuk terus-terusan ibadah ???
* Menurut pendapat yang paling unggul adalah bahwa nikah tidak jadi penghalang melakukan ibadah malah bisa menyempurnakan ibadah.

RUKUN NIKAH :
1. Suami
2. Wali ( kedua yg di akadi )
3. Istri
4. Mahar ( Mas kawin ) Baik mahar itu secara jelas , mitsalnya nikah yg menyebutkan maharnya , atau secara hokum ,mitsalnya nikah yg menyerahkan mahar dan sighat.
5. Saksi

Hadist-hadist tentang keutama’an nikah :

1. Rosulalloh saw , Bersabda : Wahai golongan pemuda ! Siapakah di antara kamu yg mampu memberikan ongkos nikah , maka nikahlah !! sesungguhnya nikah itu lebih bias memejamkan mata dan menjaga farji , Dan barangsiapa yg tidak mampu , maka sebaiknya berpuasalah karna puasa
merupakan bentng baginya. Maksudnya dengan puasa kita bias menahan sahwat .

2. Rosululloh saw , Bersabda : Apabila seorang lelaki nikah maka ia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah ia selalu bertaqwa pada alloh dalam menyempurnakan separo yg lainnya.
3. Rosululloh saw , Bersabda : Nikah adalah (sunnahku) ajaranku ,barang siapa yg cinta kepadaku , hendaklah melaksanakan ( sunnah ku ) ajaranku

4. Rosululloh saw , Bersabda : Barang siapa yang tidak menikah karena takut melarat maka mereka bukan golonganku , ( dalam hadist lain perowi menambahkan kalimat ) : Dan mereka oleh alloh akan di serahkan kepada 2 orang malaikat dan menulis diantara 2 matanya , sebagai seorang yg telah
menyia-nyiakan anugrah alloh maka senangkanlah dengan sedikit rezeki.

5. Rosululloh saw , Bersabda : Keutamaan Bagi Orang yg Berkeluarga atas orang yang Bujangan seperti halnya keutama’an orang yg berjuang atas orang yg berdiam diri. Shalat 2 raka’at yang sudah berkeluarga , lebih utama daripada 80 raka’at yg dilakukan oleh bujangan.


Qurotul Uyun : HAL-HAL YG BERHUBUNGAN DENGAN SENGGAMA
“ TAMNA’U MIN KOLLIN WAMIN QOSBURIN # DHA KHILA SABI’IN FA ‘U MASTURIN “

Syaikh penadzam menjelaskan : Hendaknya pengantin putri dalam waktu 7 hari tidak memakan makanan-makanan yg bisa menimbulkan hawa panas begitu juga makanan yg pahit-pahit , Mitsalnya : Turmus , Zaitun ,kacang-kacangankarena itu semua bisa mematikan Syahwat dan menyebabkan
orang tidak bisa hamil , sedangkan tujuan utama pernikahan adalah keturunan ,Rosulalloh Saw , Bersabda :

“Nikahlah kamu sekalian, Maka kamu akan me,mpunyai banyak keturunan karena sesungguhnya saya ( Nabi ) sebab kalian semua akan berlomba dalam memperbanyak ummat dengan umma-ummat terdahulu besok pada hari kiamat “

ANJURAN UNTUK WANITA HAMIL :Mengisap Lauban , Mushthoky ( Sebangsa Bukhur Arab , kemenyan ) Karena banyak hadist nabi yg menganjurkan ,Kacang-kacangan ( Kacang arab dll )
Karena hadist , Rosulalloh Saw Bersabda :

“ Wahai ….. wanita-wanita hamil beri makanlah anak-anak kalian kacang-kacangan, karena itu dapat menyebabkan bertambah baik kualitas akal , menghilangkan dahak , kuat hapalan , dan dapat menghilangkan lupa.
Karena Hadist , Rosulalloh Saw , Bersabda :
“ Makanlah jambu Wahai wanita-wanita hamil , karena jambu dapat menyebabkan kebaikan anak “
Hikayah : Suatu kaum melapor pada Nabi ,tentang kejelekan anak-anaknya ,Maka alloh Swt Menurunkan wahyu pada Nabi :

“ Perintahkan mereka supaya memberi makan buah jambu terhadap wanita-wanita hamil pada bulan ketiga dan ke empat “

“ FIKULLY SA’ATIN MINAL AYYAMI # MINGHOIRIMA YA’TIIKA FINTIDHOMI "

Syaikh penadzam menjelaskan : Senggama dapat di lakukan Pada setiap sa’at , baik siang maupun malam. Alloh Swt , Berfirman :




“ NISAA UKUM HARTSULLAKUM FA’ TUU HARTSAKUM ANNA SYI ‘ TUM “

Artinya : “ Istri-istri kalian adalah ( seperti ) ladang /kebun ,maka datanglah kebun kalian sebagaimana kamu kehendaki “

“ LAKIN SHODROL LAILI AULA FA’TABIR # WAQIILA BIL A’KSY WA AWWALU SYUHIR

Al Imam Abu Abdullah bin al-hajji dalam kitab AL-MADAKHIL Berpendapat bahwa suami melakukan hubungan senggama dengan istri lebih afdhol dilakukan pada awal malam dari pada akhir malam sebab menurut beliau kalau senggama di lakukan pada awal malam masih banyak waktu untuk
melakukan jinabah ( mandi besar ) tp Pendapat ini di bantah oleh Al Imam Ghozali Beliau menegaskan : bahwa senggama yg dilakukan pada awal malam di hukumi MAKRUH sebab orang ( sesudah bersenggama ) akan tidur dalam keada’an tidak suci ( junub ).

“ WALAILATUL GHURUBI WAL ITSNAINI # YU’DZANU BIL FADHLI BIGHOIRI MAINI “

Syaikh penadzam menjelaskan : Di sunnahkan melakukan senggama pada malam jum’at sebab malam itu malam Sayyidul ayyam ( rajanya hari ) dan jg di sunnahkan senggama pada malam senin.

“ WAMAN’U FILHAIDZI WANNIFASI # WADHIQI WAQTIL FARDI LALTIBASI “

Di dalam kitab Qastalany menegaskan :Bahwa senggama yg di lakukan pada waktu Istri hadl dihukumi HARAM , jadi kalau ada pendapat yg menghalalkannya berarti dia menjadi kafir.
Hikayah : Sepasang Suami dan Istri Berselisih Tentang anaknya yg lahir dengan wajah hitam pekat , Maka Nabi sulaiman As Bersabda : Apakah kalian melakukan senggama dalam keada’an istri lagi haidl ??? mereka menjawab : Yaa , Nabi bersabda : Sesungguhnya Alloh Swt menciptakannya
dengan wajah hitam adalah untuk ( Pelajaran ) penyiksa’an bagi kalian.

Rosulalloh Saw , Bersabda :Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan Haidl maka dia benar-benar telah mengingkari perkara ( ajaran Agama ) yg di bawa olehku.Barangsiapa yg menyenggama istrinya dalam keadaan haidl ,maka jangan salahkan siapa-siapa kalau alloh mentakdirkan anaknya dalam keadaan berpenyakit kusta.

LARANGAN BERSENGGAMA, Menurut qoul-qoul yg masyhur :Malam hari raya idhul adha Malam pertama setiap bulannya ( bulan Hijriyyah )Malam pertengahan setiap Bulannya Malam terakhir setiap bulannya. Karena kebanyakan ulama mengatakan : Setan akan ikut senggama pada malam-malam
tersebut. Ada juga yg berpendapat , bahwa melakukan senggama pada malam itu dapat mengakibatkan Gila pada anak yg terlahir.akan tetapi larangan ini hanya sampai batas hokum MAKRUH ,dan tidak ada ulama yg mengharamkannya.

“ WAHDZAR MINAL JIMA’ FI HALIDZOMA # WAL JU’I SHOHI HAKAHU MUNADZOMA “

Syaikh penadzam menjelaskan : hendaknya menghindari senggama dalam keadaan haus , lapar , dan marah-marah , karena semuanya itu dapat menghilangkan kekuatan senggama,

“ WAJANNIBIL JIMA’A FILQIYAAMI # WAFILJULUSI DUNAKUM NIDZOMI “

Syaikh penadzam menjelaskan : tentang Cara-cara senggama yg seharusnya di jauhi :Dengan cara berdiri : karena akan menyebabkan lemah ginjal Dengan Cara duduk : Karena akan menyebabkab sakit pada urat-urat juga dapat menyebabkan luka bernanah dan cacar.Dengan cara di samping Istri (
Miring ) : karena dapat menyebabkan sakit pada sendi-sendi dan pantat.Istri Diatas Suami : Karena dapat menyebabkan sakit / luka pada saluran kencing suami.

“ WAL WATH’U FIL ADZBARI MAMNU’UN FAQOD # LU’INA FA’ILUHU FIMA QOD WAROD”

Syaikh penadzam menjelaskan : Haram kuhumnya Menyenggama wanita dari Dzuburnya .
Rosulalloh Saw , Bersabda :Menyenggama wanita dari liang dzuburnya adalah Haram .Terlaknat bagi orang yg menyenggamai wanita dari dzuburnya.Orang yg menyenggamai wanita dari liang dzuburnya , maka dia telah benar-benar kafir dengan ajaran yang di bawa Rosulalloh,7 orang yg
kelak di akhirat tidak akan di berikan rahmat oleh alloh Swt , serta Alloh Swt Berfirman : Masuklah kalian ke Neraka Jahannam.
_ Laki-laki dan perempuan yg melakukan senggama pada dzuburnya._ Orang yg nikah dengan tangannya ( Onani - Masturbasi )
_ Orang yg menyenggama hewan
_ Orang yg Memadu wanita dengan anaknya
_ Orangyg berzina
_ Orang yg menyakiti hati tetangganya

Adapun senang-senang dengan arah luar dzubur di perbolehkan ,dengan cara meletakan dzakar diluar dzubur , sebagaimana di perbokehkannya bersenang-senang dzakar dengan 2 paha dan belahan payudara istri dikala haidl atau nifas .( dengan cara menjepit dzakar dengan 2 paha dan 2
payudara ) juga di perbolehkan istri memegang2 dzakar suaminya meskipun sampai keluar sperma dikala istri haidl atau nifas